Surabaya,(DOC) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan bahwa mulai 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan provinsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Adhy Karyono mengungkapkan bahwa penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemprov Jatim mengacu pada kebijakan Kementerian PAN-RB. Seluruh pegawai non-ASN di wajibkan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022.
“Penataan pegawai non-ASN di Pemprov Jatim mengacu pada aturan Kementerian PAN-RB. Di mana seluruh pegawai harus terdata dalam pangkalan data BKN sejak 2022,” ungkap Adhy.
Lebih lanjut, Adhy menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Khususnya Pasal 66 yang mengatur pendataan dan penyelesaian tenaga non-ASN. Langkah ini dilakukan melalui rekrutmen ASN, serta penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jatim telah menyusun strategi pasca Desember 2024 dengan memperpanjang masa kontrak Pegawai Tidak Tetap – Pegawai Kontrak (PTT-PK) yang sedang mengikuti seleksi PPPK hingga mereka resmi diangkat menjadi PPPK.
“Alhamdulillah, kami bisa mengendalikan dan menata data PPPK serta non-ASN dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi Jatim,” ujar Adhy.
Selain itu, Pemprov Jatim juga terus mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi menjadi ASN. Tentunya setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim.
Data Pegawai dan Formasi CASN 2024
Berdasarkan data BKD Provinsi Jatim, saat ini jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Jatim mencapai 86.749 orang, terdiri dari:
- 38.106 PNS (65%)
- 20.137 PPPK (35%)
- 28.326 non-ASN
Untuk pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, Pemprov Jatim membuka 5.650 formasi, terdiri dari
- 2.314 formasi CPNS
- 3.336 formasi PPPK
Meski masih terdapat kendala dalam pendataan pegawai non-ASN, terutama di tingkat kabupaten/kota yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Namun ia memastikan telah menyelesaikan proses pendataan ini.
Adhy menegaskan bahwa Pemprov telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang secara resmi melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Sementara itu, Ketua Tim Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyampaikan tujuan kunjungan kerja(Kunker) ini.
Menurutnya, Komisi II ingin menggali informasi terkait proses rekrutmen CPNS dan PPPK di Jawa Timur. “Masukan yang kami dapatkan dari Pemprov Jatim akan menjadi bahan diskusi internal Komisi II DPR RI dan akan di bahas lebih lanjut dengan pihak terkait,” ujar Deddy.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI, Kepala Kanreg II BKN Surabaya, serta Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.(wafik/r7)