Diajak Wapres Gibran Berkantor di IKN, Anggota DPR Bilang Begini

Diajak Wapres Gibran Berkantor di IKN, Anggota DPR Bilang Begini

Jakarta,(DOC) – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengatakan DPR hanya bisa berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) jika mitra kerja unsur eksekutif, dalam hal ini kementerian/lembaga terkait, juga ikut berkantor di sana.

Bacaan Lainnya

Deddy mengatakan hal itu merespons Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengajak anggota DPR untuk sama-sama berkantor di ibu kota politik baru tersebut.

“Kalau DPR harus ikut berkantor di sana, kenapa tidak? Persoalannya, DPR itu bekerja secara kolektif dalam komisi-komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) beserta para mitra unsur eksekutifnya. DPR hanya bisa melakukan fungsinya di sana jika para mitranya juga di ada di sana,” kata dia, dikutip Jumat (10/4/2026).

Ia mencontohkan jika Komisi II berkantor di IKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, KPU, Bawaslu, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mesti ikut berkantor di sana.

“Jika tidak, di sana itu mau ngapain?” ucap Deddy.

Ia mengatakan sejauh ini, infrastruktur untuk unsur legislatif dan yudikatif di IKN belum rampung, tetapi gedung perkantoran eksekutif sudah selesai. Oleh sebab itu, dia menyarankan Wapres Gibran mengajak kementerian/lembaga yang relevan terlebih dahulu.

“Ke sana itu buat kerja, bukan menyepi,” kata dia.

Dia pun menekankan usulannya itu serius. “Gedung-gedung eksekutif yang sudah dibangun itu harus dimanfaatkan agar tidak masuk kategori pemborosan,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi masukan dari anggota DPR untuk berkantor di IKN. Ia juga mengajak elemen eksekutif, yudikatif, dan legislatif turut berkantor di sana.

“Terima kasih atas masukan dari Bapak Anggota Dewan Yang Terhormat Dedy Sitorus. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN,” kata Wapres Gibran dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

“Karena IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Sehingga penyelenggaraan negara baik dari sisi eksekutif, yudikatif dan legislatif harus terpenuhi,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  Kemensos Siapkan 2 RPTC dan 41 Balai Resos, Tampung Pemulangan 7.300 PMI Bermasalah

Adapun dalam rapat dengan Kepala Otoritas IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono pada Senin (30/3/2026), Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.

Pernyataan itu dilontarkan Deddy sembari menekankan pentingnya pemanfaatan gedung-gedung yang telah dibangun di IKN. Dia meminta Kepala OIKN Basuki berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini.

“Dari dulu saya minta itu. Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Desa, Menteri Transmigrasi sana, dong, tinggal. Uang negara itu barang,” kata dia.

Sementara itu, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyebut Wapres Gibran bisa berkantor di IKN mulai tahun ini karena gedung dan fasilitas pendukungnya telah rampung.

“Tahun ini bisa karena gedungnya sudah jadi, ya, furniturnya juga yang sementara juga sudah,” tutur Basuki. (rd)

Pos terkait