
Denpasar, (DOC) – Skema ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite resmi diberlakukan di Bali. Pada hari pertama penerapannya, Minggu (18/10/2026), antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilaporkan mulai surut dan berangsur melandai.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor
B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM ini menjadi langkah terobosan Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga untuk mengatasi kemacetan parah dan keterlambatan distribusi energi yang sempat melumpuhkan aktivitas warga.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi dampak positif kebijakan instan tersebut di lapangan.
“Pada hari pertama penerapan ganjil genap pengisian BBM ini, kami melihat perkembangan positif. Antrean di beberapa SPBU mulai menunjukkan perbaikan secara bertahap,” ungkap Ahad, Minggu (18/10/2026).
Melandainya antrean kendaraan di SPBU tak hanya mengurai kepadatan arus lalu lintas di sekitarnya, tetapi juga mempercepat pengiriman BBM.
Mobil tangki kini dapat menembus jalanan menuju SPBU lebih cepat tanpa terjebak kemacetan antrean kendaraan yang mengular.
Selain kebijakan ganjil genap, Pertamina juga memperkuat layanan darurat melalui Pertamina Delivery Service (PDS) yaitu penjualan Pertalite kemasan literan di SPBU terdistribusi yang telah disiagakan sejak 15 Oktober 2026 lalu.
Kelancaran pasokan energi ini turut dikawal ketat oleh personel TNI Kodam IX/Udayana dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Aparat disiagakan untuk mengawal pengiriman mobil tangki BBM sekaligus mengatur ketertiban penyaluran di lokasi SPBU.
Pertamina bersama Pemprov Bali menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas aturan ganjil genap ini setiap hari.
Penilaian difokuskan pada panjang antrean, durasi waktu tunggu kendaraan, hingga kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU demi memastikan aktivitas masyarakat Bali kembali pulih sepenuhnya.





