D-ONENEWS.COM

Penertiban Gagal, Green Garden Beroperasi Normal

Surabaya,(DOC) – Upaya pemerintah kota (pemkot) untuk menertibkan bangunan perumahan Green Garden, di Sukomanunggal kembali gagal terealisasi. Hal itu, setelah Kepala kelurahan Sukomanunggal, Rullijanto tidak diperbolehkan masuk ke dalam perumahan yang diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu.
Rullijanto menuturkan, ketika pihak kelurahan mendatangi perumahan Green Garden diterima oleh petugas yang jaga. Sayangnya, belum sempat dirinya masuk ke dalam pihaknya langsung diusir.
“Tidak hanya satpam, waktu itu juga ada polisi,” kata Rullijanto, Selasa (11/3/2014).
Mendapat keterangan demikian, anggota Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya, Agus Sudarsono meminta agar pemerintah kota mengusut tuntas penolakan kepala kelurahan sukomanunggal, oleh satpam perumahan Green Garden.
Oleh karena itu, ia meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mengambil langkah tegas. Menurutnya, penolakan abdi masyarakat yang menjalankan tugas merupakan bentuk pelecehan terhadap pemkot Surabaya dan abdi negara.
“Saya tidak suka jika di Surabaya ada yang sok jagoan,” kata Agus Sudarsono.
Tidak hanya itu, legislator asal Partai Golkar itu juga meminta dalam hearing (dengar pendapat) berikutnya sejumlah SKPD terkait juga turut diundang. Salah satunya untuk membahas banyaknya lahan fasilitas umum (fasum) yang “dicaplok” oleh pengembang.
Khusus pelanggaran perumahan Green Garden, selain menggunakan lahan fasum, menurutnya, kesalahan fatal lain yang dibuat perubahan Green Garden adalah hingga saat ini mereka belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan dari dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR). Padahal untuk proses pembangunan perumahan sudah lama berlangsung.
“Pemkot harus berani menunjukkan taringnya. Kalau sama pedagang saja berani sama bawah-bawah anjing segala, masak dengan pengembang kok diam saja,” kritiknya.
Anggota Komisi C lainnya, Sudirjo menilai langkah Perumahan Darmo Green Garden yang dibangun PT Darmo Green Land menutup jalan perumahan yang semestinya bisa menjadi akses publik, menghubungkan antara kawasan Darmo Permai dengan Sukomanunggal tidak dapat dibenarkan. Sebab meraka tidak menyediakan fasilitas umum (Fasum) berupa jalan.
“Saya harap tembok atau pagar tersebut dibongkar. Bisa dibongkar sendiri oleh pengembang atau Satpol PP pemkot. Kalau sekarang masalahnya masih di pengadilan, itu urusan nanti,” tegas Sudirjo.
Sudirjo mengungkapkan, sesuai dengan site plan yang pagar yang didirikan direksi Perumahan Darmo Green Garden, harusnya dibuat jalan yang terhubung dengan perumahan di belakangnya. Namun dengan ditutupnya, akses jalan itu, maka keinginan menguarai kemacetan dikawasan tersebut jadi terganjal.
“Pengembang harus ingat tujuan dibuatnya jalan,” tandas dia.
Sementara ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar meminta DCKTR membawah berkas yang dibutuhkan dalam dengar pendapat berikutnya. Menurutnya, jika dalam hearing nanti belum ada keputusan yang diambil, maka solusinya harus dilakukan pembongkaran.
“Ada 30 rumah yang belum serahkan PSU (Prasarana Sarana dan Utilitas) maka harus ada tindakan tegas. Ini bukan lagi masalah pagar, tapi kehormatan DPRD,” tegasnya.
Sementara perwakilan dari DCKTR Aminuddin terkesan hatri-hati menanggapi permintaan bongkar pagar perumahan green garden oleh Komisi C. Menurutnya, pembongkaran tidak dapat dilakukan serta merta.
“Untuk pembongkaran ada tahapan yang harus dilalui. Misalnya tidak memiliki IMB. Itupun kite masih beri kesempatan utnuk mengurusnya,” terangnya.(k1/r7)

Loading...