D-ONENEWS.COM

Pengembang Ubah Fasum YKP Jadi Area Bisnis, Warga Rungkut Kidul Demo ke Balai Kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Warga RW 10, Rungkut Kidul (depan UPN) Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan  Rungkut berunjuk rasa di Balai Kota Surabaya, Selasa (27/4/2021). Mereka  menuntut dikembalikannya fungsi fasilitas umum (fasum) yang sekarang menjadi area perdagangan.

Juru bicara warga Rungkut Kidul, Yanto Satumin mengatakan, tujuan aksi demo warga YKP Rungkut Kidul ini agar fasum perumahan YKP dikembalikan ke fungsi aslinya,  tidak dijadikan area usaha atau bisnis.

“Permintaan kami hanya  satu yaitu kembalikan fasum kami,” ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Lebih jauh, Yanto menjelaskan, pada waktu membeli rumah di YKP pada 1989, site-plan awal ada fasilitas umum. Tapi mengapa saat ini dijual oleh pihak pengembang dan dijadikan area perdagangan.

Untuk itu, warga Rungkut Kidul minta fasum dikembalikan ke fungsinya agar bisa jadi resapan air di lingkungan YKP. Selain itu, juga  bisa menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan tempat olahraga.

“Fasum yang ada jelas-jelas dijual oleh YKP. Kami demo ke pemkot tidak untuk ketemu dengan siapa siapa. Cuma  kebetulan kami dapat info ada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke pemkot, ya  sekalian kita unjuk rasa di sana agar suara kita sekalian  didengar KPK, “tegas dia.

Ditanya apa kasus ini sudah dihearingkan di DPRD Surabaya, Yanto menjelaskan, masalah ini sudah pernah dibahas di Komisi A, tapi belum selesai.

Selanjutnya, warga me gajukan pembahasan ke Komisi C. ” Tapi ketika Komisi C akan mengundang YKP dan pengembang dan orang -orang yang membangun fasum, tapi oleh ketua DPRD tak disetujui sehingga masalah ini tak kunjung selesai,” ungkap dia.

Sementara Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono ketika  dikonfirmasi soal tudingan itu mengaku tidak benar.  Menurut dia, jika pembahasan di Komisi A belum tuntas dan warga belum puas,  ya silakan saja mengajukan lagi. Tidak lantas pindah  ke komisi lain.

Untuk itu, Awi panggilan Adi Sutarwijono berharap jika ada satu persoalan  sudah ditangani satu komisi, komisi lainnya tidak usah  ikut-ikutan. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

“Jadi kalau waktu itu saya disposisi ke Komisi A karena berurusan dengan soal pertanahan, soal aset.  Dan ini menjadi tupoksi Komisi A. Ini sesuai tata tertib DPRD Surabaya, ” pungkas dia.(dhi/r7)

Loading...

baca juga