Surabaya,(DOC) – Wacana KPU yang berencana membawa rekom pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror dari DPP PAN yang maju dalam Pilwali Surabaya untuk diuji forensik ke Polda Jatim terus menuai kecaman. Rencana tersebut dinilai terlalu berlebihan, tidak prosedural serta tidak sesuai regulasi. Setelah sebelumnya kecaman dan kritik dilontarkan oleh kalangan parpol. Baik dari parpol pengusung pasangan Rasiyo-Dhimam Abror dan dari partai pengusung incumbent PDIP, kali ini nada sinis dan juga kecaman disampaikan oleh Cawali Rasiyo serta dari pihak Koalisi Majapahit sehubungan dengan planning KPU yang akan membawa surat rekom dari partai berlambang matahari terbit ke instansi kepolisian.
Dikatakan Rasiyo, pihaknya sangat menyayangkan rencana serta wacana yang dilakukan KPU terkait keabsahan rekom dari DPP PAN tersebut. Mestinya KPU tidak perlu susah-susah menggandeng lebih dulu pihak ketiga untuk mencari tahu kebenaran serta keabsahan dari surat itu.
“Mengapa harus ke Polda atau kepolisian untuk uji forensik. Saya yakin kepolisian sendiri juga akan bingung terkait apa yang harus dilakukan. Mestinya KPU cukup konfirmasi ke pihak yang mengeluarkan rekom tersebut. Itu saja khan sudah beres,” tandas Rasiyo, Kamis(26/8/2015).
Mantan Sekdaprov Jatim ini menuturkan harusnya KPU memilih langkah atau upaya lebih dulu mengkonfirmasi atau cross cek ke DPP PAN. Upaya cross cek bisa dilakukan dengan jalan datang langsung ke Jakarta atau via telepon.
“Kalau pihak DPP PAN mengatakan dan meyakinkan kalau rekom itu asli ke KPU ya sudah. Tidak perlu harus melambung ke Polda. Bisa saja ke kepolisian namun itu khan urusan untuk hal-hal lain seperti mengkonfirmasi SKCK pasangan calon kalau memang hal itu dipersoalkan,” paparnya.
Ditanya apakah wacana KPU yang akan menguji lab-kan surat rekom tersebut karena ingin pinjam tangan atau istilah ‘nabok nyilih tangan’ polisi untuk menyatakan bahwa surat rekom itu TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau MS (Memenuhi Syarat) karena tidak ingin nantinya ‘disalahkan’ publik ketika saat penetapan? Rasiyo menyatakan pihaknya berharap kepada KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada.
“Jadi KPU bekerja sajakah sesuai dengan PKPU serta aturan yang ada,” tandas Rasiyo.
Hal senada disampaikan kubu Koalisi Majapahit. Melalui Ketua Pokja Koalisi Majapahit AH Thony menyatakan bahwa rencana KPU yang akan melakukan uji forensik terhadap surat rekom dari DPP PAN tersebut adalah tindakan yang menunjukkan KPU tidak memiliki legitimate.
“KPU akan melibatkan pihak ketiga yang hanya untuk membedakan berkas yang jelas jelas bisa dilihat dengan mata telanjang. Itu bukan satu-satunya cara untuk menjadikan langkah dan produk administrasinya memiliki legitimasi. Justru kangkah itu dapat kita pandang sebagai bentuk ‘pengakuan’ penyelenggara, dimana KPU sudah tidak lagi memiliki rasa percaya diri. Bahwa yang akan dikatakan dan diakukan sudah tidak dipercaya orang lagi,” tandas Thony.
Alumnus UGM ini juga menyoroti sikap KPU Surabaya saat melakukan perbaikan persyaratan utama pasangan calon yang mestinya sudah tidak bisa diganti, dengan diterimanya surat rekomendasi PAN. Ternyata juga melanggar lagi pasal 40 PKPU 9 tahun 2015. “Sikapnya yang tidak transparan dalam proses menerima perbaikan berkas berupa surat rekomendasi yang dilakukan oleh PAN, juga sudah diingatkan tapi juga tidak ada perubahan,” katanya.
Menurut politisi asal Partai Gerindra ini, harusnya, sesuai UU 8 tahun 2015 pasal 50 ayat 2 batas akhir penyerahan berkas 7 hari setelah pendaftaran ditutup.”Ketika pendaftaran pasangan pak Rasio dan pak Abror kan tgl 11 Agustus sementara penyerahan rekom asli kan tgl 19 agustus 2015, artinya itu kan sudah lebih 1 hari. Dari sikap itu menjadikan tanda tanya. Mungkin KPU ini sebenarnya juga ingin mendapatkan penghargaan-penghargaan dunia sebagai penyelenggara pilkada yang berani nabrak hukum,” sindirnya.
Dengan banyaknya aturan yang dilanggar ini, Koalisi Majapahit minta agar komisioner KPU mundur dari tugasnya untuk digantikan pihak lain yang lebih kredibel.
“Koalisi meminta Komisioner KPU sebaiknya mundur saja. Biar diganti oleh pihak lain yang lebih berkualitas supaya mimpi dapat diwujudkannya pilkada yg berintegritas itu menjadi sebuah realitas,” ungkapnya
Sedangkan menurut kuasa hukum Koalisi Majapahit, M Sholeh sehubungan dengan rencana membawa rekom tersebut untuk diuji forensik menjadi tanda tanya besar. Untuk apa KPU melakukan hal yang semestinya bisa langsung diputuskan apakah itu TMS atau MS.
“Untuk melihat rekom itu asli atau palsu, identik atau tidak tidak perlu uji forensik. Tukang becak saja bisa mengatakannya. Lalu untuk apa kita ini membayar mahal, 5 orang pintar-pintar yang ujung-ujungnya tidak bisa memutuskan ini,” tegas Sholeh dengan nada meninggi.
Ditandaskan Sholeh, bahwa apa yang akan dilakukan KPU tersebut hanya semata-mata mencari perlindungan serta ‘selamat’ dari apa yang akan diputuskan. KPU sengaja mencari pembenar atau pihak lain yang menyampaikan hasil kepada publik, bukan KPU yang menyampaikannya.
“Jadi istilahnya KPU akan pinjam tangan atau mulut pihak lain dalam hal ini kepolisian untuk memutuskan berkas itu TMS atau MS. Jadi sekali lagi saya katakan KPU bekerja bukan berdasarkan aturan tapi berdasarkan pesanan dan pesanannya Pilwali harus digelar 9 Desember,” tandas Sholeh berapi-api.