Perda KTR Disahkan, FPDIP Tak Setuju dan Usulkan di Tinjau Ulang

foto : suasana sidang paripurna DPRD kota Surabaya (dok)

Surabaya,(DOC) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya disahkan oleh DPRD kota Surabaya melalui sidang rapat paripurna, Kamis(4/4/2019) siang.

Hampir seluruh fraksi yang ada di lembaga legislative tersebut menyetujui penetapan Perda KTR.

Bacaan Lainnya

“Dari rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Raperda KTR dan satu fraksi tidak setuju dan mengusulkan untuk ditinjau kembali,” ungkap Reni Astuti anggota komisi A yang juga anggota Pansus  Perda KTR dari Fraksi Keadilan Sejahtera,

Menurut Reni, fraksi yang menolak pengesahan Perda KTR dan mengusulkan untuk di tinjau kembali yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP).

Sementara 7 fraksi yang setuju, yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Parrai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gabungan Hanura, Nasdem dan PPP (Handap).

foto : Reni Astuti Anggota Komisi D DPRD kota Surabaya

“Keputusan fraksi-fraksi terhadap Raperda KTR sebenarnya sudah diketahui saat penyampaian pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Surabaya yang digelar pada Selasa(2/4/2019) lusa kemarin. Hari ini merupakan keputusannya,” tandas Reni.

Ia menambahkan, Perda KTR ini telah berlaku semenjak ditetapkan dalam sidang Paripurna di DPRD kota Surabaya. Teknisnya sekarang tinggal menunggu penomeran Perda di Bagian Hukum Pemkot Surabaya yang diperkirakan bisa dilakukan dalam pekan ini.

“Saya mendorong pemkot menyiapkan peraturan wali kota terkait Perda KTR,” katanya.

foto : Ketua Pansus Raperda KTR

Terpisah, Ketua Pansus Raperda KTR, DPRD kota Surabaya, H. Junaedi menjelaskan, bahwa ada sejumlah catatan dari Pemprov Jatim terkait Raperda KTR yang sudah dibahas bersama antara pansus KTR dan Pemkot Surabaya.

Catatan itu menekankan pada pencantuman pengaturan berupa jangka waktu penyusunan peraturan Wali Kota (Perwali) untuk tata laksananya.

“Artinya setelah diparipurnakan Pemkot Surabaya diberi waktu maksimal enam bulan agar segera membuat Perwali,” tandasnya.(robby/r7)