
Malang Selatan, (DOC) – Clungup Mangrove Conservation (CMC) di Malang Selatan membidik perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market) berbasis komunitas. Inisiatif ini membuka peluang ekonomi dari konservasi mangrove sekaligus memperkuat upaya pelestarian lingkungan.
Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo melihat peluang tersebut melalui konsep 3C yang diterapkan CMC. Konsep itu meliputi Conservation (konservasi), Conversation (dialog), dan Community (komunitas).
Menurut Andreas, mangrove berpotensi menghasilkan kredit karbon yang menarik bagi perusahaan domestik maupun multinasional.
“CMC ini adalah salah satu potensi yang bisa diteruskan untuk menjadi perdagangan karbon secara voluntary berbasis komunitas,” ujar Andreas.
Ia menyampaikan hal itu dalam kegiatan asesmen dan dialog bertajuk Merawat Bumi Pertiwi Berdampak Ekonomi: Healthy Mangrove, Stronger Community, Blue Carbon Future. Kegiatan berlangsung di Pantai Teluk Asmara, Malang Selatan, Kamis (15/10/2026) pagi.
Andreas menyebut sejumlah perusahaan teknologi Amerika Serikat telah menantikan kredit karbon berbasis komunitas untuk mendukung komitmen lingkungan mereka. Karena itu, ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memfasilitasi CMC agar dapat memasuki perdagangan karbon melalui bursa.
Ia juga menilai konservasi mangrove mampu membuka lapangan kerja bagi generasi muda. Menurutnya, anak muda dapat menjaga lingkungan sekaligus memperoleh penghasilan dari kegiatan konservasi.
“Mari anak-anak muda kita melestarikan bumi, melestarikan pertiwi, sekaligus juga mendapatkan pekerjaan dari situ,” katanya.
OJK Dorong Mangrove Masuk Perdagangan Karbon
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, perdagangan karbon melalui bursa telah berjalan sejak September 2023. Namun, pasokan unit karbon masih terbatas. Pelaku usaha korporasi masih mendominasi pasarnya.
Hasan menilai karbon biru (blue carbon) dari ekosistem mangrove memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan pasar.
“Blue carbon seperti konservasi mangrove ini memang sudah diakui merupakan unit karbon yang sangat memiliki potensi dan kualitas, diminati oleh kalangan pembeli,” ujar Hasan.
Kajian awal akademisi menunjukkan CMC berpotensi menyerap sekitar 3.600 ton CO₂ ekuivalen di atas tanah dan 5.800 ton CO₂ ekuivalen di bawah tanah. Total potensi tersebut mendekati 10.000 ton CO₂ ekuivalen.
Kajian itu mengacu pada penelitian 2021. Karena itu, para pihak perlu memverifikasi kembali angka tersebut melalui penelitian lanjutan.
Hasil verifikasi akan membantu memastikan potensi penyerapan karbon yang dapat diperhitungkan dalam skema perdagangan karbon. Pemeliharaan kawasan juga berpeluang mendukung keberlanjutan fungsi mangrove.
Hasan mengatakan OJK akan mendorong penguatan ekosistem perdagangan karbon. Prosesnya mencakup kepastian legalitas kawasan, penghitungan penyerapan karbon, dan sertifikasi unit karbon.
Pengelola juga perlu memastikan unit karbon terverifikasi tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon Nasional (SRUK) di Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah memenuhi persyaratan, unit tersebut dapat mengikuti proses perdagangan melalui Bursa Karbon.
Landasan regulasinya adalah POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Peraturan yang berlaku sejak 6 Juli 2026 itu mengatur pencatatan unit karbon dalam SRUK. Regulasi tersebut juga memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan serta memperkuat pengawasan dan pelindungan konsumen.
Hasan menilai penguatan jaringan konservasi mangrove dapat memperbesar peluang pasokan karbon. Dengan menghubungkan komunitas di berbagai daerah, Indonesia berpeluang mengembangkan pasar karbon berbasis masyarakat.
“Luasan mangrove yang ada tentu akan lebih bernilai dan optimal pada saat semua komunitas konservasi mangrove nasional bisa kita sambungkan,” katanya.
CMC Kembangkan Konservasi Mangrove Lebih dari 100 Hektare
Pelopor konservasi mangrove Malang Selatan, Saptoyo, mulai menghijaukan kawasan Pantai Clungup secara mandiri pada 2005. Ia menjalankan upaya tersebut melalui Yayasan Bhakti Alam Sendangbiru.
Pada periode 2005–2015, luas kawasan konservasi yang dikelolanya baru mencapai 5,5 hektare. Pengembangan ekowisata berbasis masyarakat kemudian mendorong pertumbuhan kawasan CMC hingga lebih dari 100 hektare pada 2026.
CMC berada di Desa Tambakrejo, Dusun Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Kawasan ini mengembangkan ekowisata sekaligus menjaga ekosistem mangrove dan terumbu karang.
Secara khusus, kawasan konservasi mangrove di Pantai Clungup mencapai 81 hektare. Pengelola membaginya menjadi tiga klaster utama, yakni Clungup Barat, Clungup, dan Kondang Buntung.
Saptoyo menjelaskan, CMC mengembangkan lima pilar utama, yaitu konservasi, partisipasi, edukasi, wisata, dan ekonomi. Kelima pilar tersebut menjadi dasar pengelolaan ekowisata berbasis masyarakat.
CMC menerapkan pembagian zona, membatasi jumlah pengunjung, dan melibatkan warga dalam kegiatan pemanduan wisata. Masyarakat juga menjalankan berbagai usaha pendukung untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan tersebut.
Model ini menggabungkan perlindungan lingkungan dengan pemberdayaan masyarakat. Pengelola berharap manfaat ekonomi dapat mendorong warga menjaga kelestarian mangrove dalam jangka panjang.
Sebagai tindak lanjut, CMC merencanakan peluncuran sejumlah inisiatif pada Sabtu (17/10/2026). Program tersebut terutama menyasar generasi muda agar terlibat dalam gerakan konservasi.
CMC juga akan meluncurkan situs web sebagai ruang temu komunitas konservasi. Pengelola selanjutnya berencana membangun jejaring komunitas mangrove di seluruh Indonesia dengan dukungan OJK dan kantor perwakilan BEI.
Melalui langkah tersebut, CMC ingin menunjukkan bahwa mangrove memiliki nilai lebih dari sekadar pelindung pesisir. Ekosistem ini juga berpotensi mendukung perdagangan karbon, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi masyarakat.





