Perekonomian Surabaya Lagi Recovery, Komisi A Sarankan Pemkot Tidak Naikkan Tarif Parkir Zona Khusus

Surabaya,(DOC) – Lantaran perekonomian Surabaya masih dalam tahap recovery (pemulihan), setelah porak poranda akibat dampak pandemi Covid-19, Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan kepada pemkot untuk sementara tidak menaikan tarif parkir zona khusus kendaraan.

Hal ini disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya Ghofar Ismail, menanggapi rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan menaikan tarif parkir khusus berdasarkan Perda No 9 Tahun 2019 tentang, retribusi parkir di tempat khusus parkir. Rencananya Kenaikan tarif khusus dipatok sampai 25 persen. “Perekonomian Surabaya masih dalam tahap recovery, sebaiknya tarif parkir zona khusus sementara jangan naik,” ujar dia, Jumat (26/3/2021) petang.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, dia berharapa tarif parkir saat ini sesuai prosedur yang ada saja dahulu, karena Komisi A ingin fokus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Terkait tarif parkir zona khusus, lanjut dia, Dishub Kota Surabaya harus berkomunikasi lagi dengan perusahaan atau wiraswasta yang ada di Kota Surabaya ini. Tujuannya, saat pelaksanaan tarif parkir zona khusus dinaikkan, tidak ada problem di masyarakat. “Jadi kami sarankan kenaikan tarif parkir zona khusus sementara jangan dinaikkan, sambil melihat kondisi ekonomi. Saat ini ekonomi Kota Surabaya turun drastis, ini butuh solusi untuk menggerakkan lagi ekonomi. Ketika ekonomi kembali normal baru kita ancang-ancang untuk menaikkan tarif parkir zona khusus,”terang Ghofar Ismail.

Politisi PAN ini menambahkan, untuk menaikkan PAD tidak harus dari sektor tarif parkir, tapi bisa dieksekusi di sektor usaha lainnya yang tidak membebani masyarakat, seperti kenaikan pajak hotel dan restoran.  “Justru kami berharap, kondisi pandemi Covid-19, baik Pemkot Surabaya maupun masyarakat bersinergi dalam pemulihan ekonomi, jangan sampai alasan peningkatan PAD lalu memberatkan masyarakat,” pungkas dia.

Seperti diketahui, kawasan parkir zona khusus di Surabaya adalah kawasan parkir yang dikelola Pemkot Surabaya yaitu, park and ride, gedung parkir yang dikelola pemkot, dan rumah sakit (dhi/fr).