Jakarta (DOC) – Sebanyak 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP) pada Rabu (23/7). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, mengatakan remisi diberikan terkait dengan perayaan Hari Anak Nasional 2025
Dari jumlah tersebut 38 anak binaan langsung dibebaskan usai memperoleh PMP HAN II. Sedangkan 1.272 anak binaan masih harus menjalani pembinaan setelah diberikan PMP HAN I.
Pada PMP HAN I, sebanyak 938 anak binaan menerima pengurangan masa pidana satu bulan. Kemudian 174 anak binaan menerima remisi sebanyak dua bulan.
Masih ada 143 anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana tiga bulan. Serta 17 anak binaan menerima remisi empat bulan.
Sedangkan untuk PMP HAN II, 23 anak binaan menerima pengurangan masa pidana satu bulan. Kemudian delapan anak binaan menerima remisi 2 bulan dan tujuh anak binaan menerima pengurangan tiga bulan.
Menurut Agus, PMP memiliki manfaat seperti meningkatkan motivasi dan perilaku positif, mempercepat reintegrasi sosial, serta mengurangi beban psikologis.
“PMP merupakan bentuk penghargaan kepada anak binaan yang telah berbuat baik dan berupaya memperbaiki diri,” ujarnya.
Agus berharap PMP HAN dijadikan semangat untuk memperbanyak melakukan kegiatan bermanfaat. Menurut dia, fokus utama kementeriannya adalah pendidikan dan peningkatan ketrampilan anak-anak binaan.
“Kami bangga karena tidak sedikit anak binaan yang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Agus, cukup banyak yang sukses mendapatkan pekerjaan yang bergengsi. (rd)