Pimpinan MPR Temui Prabowo, Ini yang Dibahas

Pimpinan MPR Temui Prabowo, Ini yang Dibahas

Jakarta,(DOC) – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menemui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(23/7/2025).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut kehadirannya untuk berkonsultasi perihal sidang tahunan DPR.

“Agendanya konsultasi persiapan sidang tahunan DPR yang dilaksanakan 1-2 hari sebelum HUT RI,” kata Eddy.

Eddy mengatakan seluruh pimpinan MPR hadir dan menemui Prabowo. Menyusul Eddy, pimpinan MPR lainnya juga hadir di Istana Kepresidenan. Mereka ialah Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan jajaran Wakil Ketua Hidayat Noor Wahid, Lestari Moerdijat, Rusdi Kirana, dan Edhy Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan Prabowo akan membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2026 pada sidang tahunan yang dijadwalkan akan digelar pada 15 Agustus mendatang.

Adapun sidang tahunan MPR tahun ini merupakan kali pertama Prabowo hadir sebagai Presiden RI. Prabowo dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu.

Sebagai agenda tahunan kenegaraan, sidang tahunan MPR menjadi salah satu panggung politik dan pemerintahan yang paling krusial. Dalam forum ini, Presiden menyampaikan capaian pemerintahan, arah kebijakan ke depan, serta penyampaian Nota Keuangan sebagai bagian dari siklus penyusunan APBN.

Selain itu, pertemuan antara pimpinan MPR dan Presiden juga menjadi momen penting dalam menjaga sinergi antarlembaga negara. Terlebih, tahun ini menjadi penanda awal kepemimpinan baru di tingkat eksekutif, sehingga komunikasi antara MPR dan Presiden menjadi sangat strategis.

Diketahui, penyusunan APBN 2026 yang akan dibacakan dalam sidang mendatang, merupakan instrumen penting bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengarahkan prioritas pembangunan nasional lima tahun ke depan.

Pimpinan MPR juga memastikan bahwa agenda sidang akan berjalan lancar dan sesuai dengan tata tertib kelembagaan.(rd)

Baca Juga:  500 Narapidana di Indonesia Menanti Eksekusi Hukuman Mati

Pos terkait