D-ONENEWS.COM

Pilwali Musyawarah Tak Di Atur UU Pilkada

ke Utomo, Lukman, Abd, Hakim, saya, Zaenul, Maulana, Jejaka, Jack, Udin, Wah, Guntur, Madji, Sony, Herry, Arif

 

 

Surabaya,(DOC) – Munculnya gagasan Pasangan Calon Kepala daerah tunggal oleh DPC PDIP Surabaya, nampaknya sulit terlaksana. Usulan Pemilihan Walikota(Pilwali) secara musyawarah dan di pilih secara aklamasi, tak pernah diatur dalam undang-undang(UU) Pilkada nomer 8 tahun 2015.

Ketua KPU kota Surabaya Robiyan Arifin menyatakan, komisi pemilihan umum tidak akan bisa melaksanakan Pilwali, apabila calon pasangan kepala daerah hanya satu. “Aturannya Calon kepala daerah minimal 2 pasangan,” tegas Robiyan, Selasa(16/6/2015).

Ia menjelaskan, mengacu pada UU Pilkada, syarat pasangan calon Kepala derah harus mendapat dukungan dari gabungan partai politk sebanyak 20 persen kursi di DPRD dan 25 persen suara dari hasil pilihan legislatif 2014 lalu. “Syarat dukungan partai gabungan itu harus terpenuhi oleh calon kepala daerah. Jika sampai batas waktu pendaftaran hanya satu calon yang muncul, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran,” jelasnya.

Komisioner KPU 2 periode ini juga menjelaskan, masa perpanjangan pendaftaran untuk pasangan Calon Walikota(Cawali) dari partai politik(Parpol), yaitu dua kali 3 hari dari masa penutupan pendaftaran. “Pendaftaran akan dibuka bulan Juli, jika sampai masa akhir pendaftaran belum ada yang mendaftar, maka akan diperpanjang selama 3 hari. Jika masih belum ada maka diperpanjang 3 hari lagi. Jika masih belum ada maka kami akan konsultasi ke pusat,” jelasnya.

Untuk proses pelaksanaan Pilkada yang hanya di ikuti oleh satu pasangan saja, menurut Robiyan, perlu di konsultasikan ke KPU pusat, bagaimana petunjuk teknisnya. “KPU hanya sebatas penyelenggara saja, karena yang membuat aturan adalah pihak legislative. Nanti KPU pusat kemungkinan juga akan meminta revisi aturan, jika pasangan Calon Kepala daerah hanya satu saja,” katanya.

Sementara itu, seperti pada pemberitaan sebelumnya, wacana Pilwali dilaksanakan secara Musyawarah dan dipilih aklamasi oleh seluruh Parpol, juga bertujuan untuk menghemat biaya. “Kita bisa hemat Rp. 89 milliar biaya pelaksanaan Pilwali Surabaya, dan itu bisa dibagikan ke masyarakat untuk program pembangunan yang bermanfaat dan bisa dirasakan masyarakat,” kata Ketua DPIP Surabaya Wisnu Sakti Buana, usai melakukan pertemuan dengan 9 pimpinan Partai Politik se-Surabaya.

Ia juga menyatakan, berdasarkan peraturan perundangan, calon yang maju dalam pilwali, minimal 2 pasangan, namun, kali ini berbeda. Menurut Wisnu, PDIP ingin membuat sejarah dengan menggelar Pilwali berdasarkan pada azas Demokrasi Pancasila, yang memberi celah pelaksanaan Pilwali melalui musyawarah mufakat. “Hal ini sangat mungkin, karena Pancasila merupakan dasar hukum dan tata peraturan perundangan kita yang tertinggi. Dan disitu, diatur maslah musyawarah mufakat,” pungkasnya.(r7)

Loading...