PNS Diperbolehkan WFA pada 29-31 Desember 2025

Tunjangan Kinerja ASN Kementerian ESDM hingga 100 Persen

Jakarta (DOC) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja alias di luar kantor pada 29-31 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, kebijakan ini untuk mendukung aktivitas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang jatuh pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan hari libur akhir pekan.

“Menko (Airlangga Hartarto) bilang kita dorong aktivitas ekonomi. Maka diberikan arahan kedinasan fleksibel, Fleksibel Working Arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, di luar boleh, pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember,” ucap Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Meski begitu, Rini menekankan kepada seluruh ASN untuk tetap memperhatikan kualitas dan profesionalitas layanan publik esensial yang menjadi kewajiban kerja dari para ASN.

Ia memastikan, masyarakat juga bisa langsung melaporkan kepada pemerintah apabila terjadi gangguan pelayanan publik saat ASN menjalankan mekanisme kerja fleksibel pada akhir tahun ini.

“Tentunya layanan publik berdampak langsung ke masyarakat dan masyarakat dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.go.id. Seluruhnya ASN untuk pusat hingga daerah begitu juga di lingkungan mabes TNI dan Polri,” tutur Rini. (rd)