Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan apresiasi kepada 26 pelaku usaha yang di nilai patuh dan berkomitmen dalam pengelolaan serta pelaksanaan aspek lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan. Penghargaan tersebut di serahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Graha Sawunggaling, Kamis (18/12/2025).
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk terima kasih pemerintah kepada para pengusaha yang telah memenuhi persyaratan perizinan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di Kota Pahlawan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak semata-mata soal administrasi, tetapi merupakan tanggung jawab moral demi keberlanjutan kota bagi generasi mendatang.
“Saya mengajak para pengusaha untuk membangun usahanya dengan hati dan kejujuran. Kota ini jangan di rusak, karena harus kita wariskan kepada anak cucu dalam kondisi yang baik. Saya ingin membangun kepercayaan antara pemerintah dan pengusaha melalui kolaborasi,” ujar Wali Kota Eri.
Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak mengabaikan dampak sosial terhadap warga sekitar. Menurutnya, usaha yang di jalankan dengan menjaga lingkungan dan hubungan harmonis dengan masyarakat akan membawa keberkahan.
“Saya berharap setiap usaha yang di jalankan di Kota Surabaya dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya,” imbuhnya.
Ke depan, Wali Kota Eri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya untuk menyempurnakan skema penilaian kepatuhan lingkungan dengan menetapkan standar nilai minimal atau passing grade yang transparan.
“Ke depan, kita tentukan standar nilai, misalnya 1 sampai 10. Jika semua perusahaan memenuhi standar minimal, maka semuanya adalah yang terbaik. Tidak perlu lagi hanya memilih 26, tetapi semua yang lolos standar dapat menyandang predikat juara,” tegasnya.
Pemantauan Ratusan Kegiatan Usaha
Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, melaporkan bahwa pada periode pengawasan 2024–2025, DLH telah melakukan pemantauan terhadap sekitar 200 kegiatan usaha dari berbagai sektor, mulai hotel, restoran, apartemen, hingga industri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 pelaku usaha meraih penghargaan kategori terbaik dan inovatif, 160 pelaku usaha mendapat predikat taat, dan 40 pelaku usaha di nilai masih kurang tanggap.
“Pengawasan kami lakukan secara menyeluruh, tidak hanya melihat dokumen. Tim turun langsung ke lapangan selama dua hingga tiga hari untuk memeriksa operasional IPAL, alur limbah B3, hingga memastikan kesesuaian laporan dengan kondisi faktual, bahkan sampai ke lokasi pengolahan akhir di luar kota,” jelas Dedik.
Bagi pelaku usaha yang masuk kategori kurang tanggap, DLH telah memberikan bimbingan teknis serta sanksi administratif berupa teguran agar segera melakukan perbaikan, termasuk penyesuaian kapasitas IPAL akibat pengembangan usaha.
“Pelanggaran sebenarnya sudah tidak banyak karena pengawasan rutin. Namun masih di temukan beberapa usaha yang melakukan perluasan tanpa di ikuti peningkatan kapasitas IPAL,” tambahnya.
Selain penganugerahan lingkungan, kegiatan tersebut juga di isi dengan aksi kemanusiaan. Pemkot Surabaya mengajak para pelaku usaha untuk berdonasi membantu korban bencana di wilayah Sumatra dan Aceh.
“Di tengah apresiasi atas ketaatan lingkungan, kami juga mengetuk kepedulian para pengusaha untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana,” pungkas Dedik. (r6)





