Pemkot Surabaya Sukses Tekan Angka Dispensasi Kawin hingga 61,63 Persen

Pemkot Surabaya Sukses Tekan Angka Dispensasi Kawin hingga 61,63 Persen
Ilustrasi nikah massal yang digelar oleh Pemkot Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Pemkot Surabaya berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin (Diska) secara signifikan hingga mencapai 61,63 persen. Keberhasilan ini adalah buah dari efektivitas strategi jemput bola Pemkot melalui pendekatan edukasi berbasis kultur, penguatan perlindungan anak, serta kolaborasi ketat bersama Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa kunci sukses menekan angka pernikahan dini ini terletak pada intervensi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah.

Bacaan Lainnya

“Surabaya ini kan kota besar, ada 31 kecamatan dengan berbagai budaya masing-masing. Kita ketahui bersama bahwa untuk wilayah utara perlu sedikit pendampingan yang spesial. Karena mereka punya kultur bahwa kalau sudah selesai sekolah, ya sudah tidak perlu sekolah tinggi-tinggi,” kata Ida, Selasa (16/6/2026).

Untuk mendobrak stigma tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat edukasi hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program inklusif, salah satunya lewat Kampung Pancasila.

“Nah, itu salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota untuk mengedukasi masyarakat bahwa hak-hak anak ini harus bisa dipenuhi sampai dia mewujudkan cita-citanya,” ujarnya.

Tak berhenti di hulu, Pemkot Surabaya juga memperkuat benteng preventif di lingkungan pendidikan dengan menyasar SD, SMP, hingga pondok pesantren. Materi yang diberikan mencakup kesehatan reproduksi serta pemanfaatan internet secara sehat.

Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja juga terus dioptimalkan.

Meski angka Diska merosot tajam, Pemkot tetap memberikan pendampingan psikologis, ekonomi, hingga kesehatan reproduksi melalui kelas calon pengantin bagi mereka yang permohonannya terlanjur diajukan.

Sinergi dengan Pengadilan Agama

Hal senada juga diungkapkan Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi. Menurutnya, penurunan angka statistik Diska di Surabaya merupakan dampak nyata dari diperketatnya mekanisme seleksi berkat kerja sama dengan dinas terkait.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Undang Warga Ikut Upacara Hari Sumpah Pemuda dengan Memakai Baju Adat

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan stakeholder yang lain. Setiap masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi nikah, maka kami sarankan mutlak untuk mendapatkan rekomendasi siap reproduksi dari Dinas Kesehatan c.q. Puskesmas,” tegas Mufi.

Selain wajib mengantongi rekomendasi kesehatan dari Puskesmas, pemohon juga harus melewati asesmen psikolog dari konselor Pemkot untuk menjadi pertimbangan utuh bagi majelis hakim sebelum memutus perkara.

Dari data yang dikantongi PA Surabaya, mayoritas dispensasi yang akhirnya dikabulkan pun melibatkan calon mempelai yang sudah matang secara usia, yakni di atas 18 tahun menuju 19 tahun. Sifatnya pun sangat selektif, seperti mempertimbangkan faktor sosial budaya untuk menghindari konflik atau permusuhan antarkeluarga.

Mufi mengapresiasi langkah masif Pemkot Surabaya yang berhasil mendongkrak kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi masa depan anak.

“Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan menikah ini yang dari data statistik berhasil menurunkan angka pengajuan dispensasi nikah di pengadilan,” tutupnya.

Pos terkait