AUBMO Benarkan Adanya Kasus Penyalahgunaan Dana Organisasi oleh Pengurus

AUBMO Benarkan Adanya Kasus Penyalahgunaan Dana Organisasi oleh Pengurus
Kasus penyelewengan dana yang dilakukan mahasiswa Unair. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) membenarkan adanya kasus penyalahgunaan dana di internal organisasinya. Kasus yang menyeret organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Universitas Airlangga (Unair) ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

AUBMO mengonfirmasi bahwa dana organisasi telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh salah satu pengurus periode 2025/2026. Dugaan kuat mengarah kepada oknum mahasiswa berinisial YIP yang menjabat sebagai Menteri Keuangan di organisasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan resmi tersebut ditandatangani bersama oleh Ketua AUBMO periode 2026/2027 Agus Tajib Setiabudi, Ketua AUBMO periode 2025/2026 Rinanda Dwi Prabaningrum, serta Plt Ketua AUBMO periode 2024/2025 Naufal Afsal Tohpati.

“Kami mengecam segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran integritas, dan penyalahgunaan dana organisasi dalam bentuk apa pun,” tulis manajemen AUBMO dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2026).

Setelah dilakukan klarifikasi internal oleh pihak organisasi, YIP telah mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.

AUBMO menegaskan bahwa tindakan penyelewengan ini murni merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan nilai ataupun prinsip yang dijunjung oleh organisasi. Sebagai langkah pertanggungjawaban, AUBMO telah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan YIP kepada Direktorat Kemahasiswaan Unair untuk penanganan kasus.

Selain itu, pihak AUBMO juga berkomitmen melakukan perbaikan menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan keuangan dan memperketat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh anggota dan publik atas kegaduhan yang menurunkan kepercayaan terhadap organisasi,” tambah pihak AUBMO dalam keterangannya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun Instagram @unairjournal. Dalam informasi yang beredar, dana yang disalahgunakan diduga mencapai sekitar Rp97 juta. Dana tersebut diketahui berasal dari iuran sukarela mahasiswa penerima KIP-K dari beberapa angkatan aktif.

Baca Juga:  Unair Gelar Pelatihan Penanganan Luka Bakar di Bangkalan

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jumlah pasti pihak yang terdampak langsung maupun total kerugian yang telah diverifikasi secara resmi.

Respons Universitas Airlangga

Menanggapi transparansi dan laporan dari AUBMO, pihak Universitas Airlangga menyatakan telah menerima klarifikasi tersebut melalui Direktorat Kemahasiswaan.

Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi awal, ditemukan masalah yang mengarah pada aspek administrasi, khususnya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana kegiatan.

Namun, pihak kampus membenarkan nominal dana organisasi yang tengah didalami berada di kisaran Rp90 juta hingga hampir Rp100 juta. Terkait sanksi untuk YIP, pihak kampus mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Sampai saat ini masih dalam proses. Akan ada pendalaman lebih lanjut dan saat ini diselesaikan secara internal. Universitas akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan,” pungkasnya.

Pos terkait