Polemik Royalti Lagu Segera Berakhir, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Polemik Royalti Lagu Segera Berakhir, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Jakarta,(DOC) – Polemik royalti lagu yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha, terutama UMKM, akhirnya akan menemui titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di kabarkan tengah menyiapkan regulasi baru yang di rancang menjadi solusi final dari perdebatan panjang tersebut.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa aturan ini akan segera di umumkan. Ia memastikan, kebijakan baru ini akan menjawab keresahan para pengusaha kafe, restoran, dan gerai komersial lainnya, tanpa mengabaikan hak-hak para pencipta lagu.

“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera di sampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco, Rabu (19/8/2025).

Dasco menegaskan bahwa regulasi baru ini akan menyeimbangkan dua kepentingan: hak ekonomi pencipta lagu, dan kelangsungan usaha para pelaku UMKM.

Dalam beberapa bulan terakhir, kekhawatiran pelaku usaha semakin meningkat akibat sistem penarikan royalti yang di anggap tidak transparan. Bahkan, sempat terjadi kasus hukum terhadap salah satu waralaba besar yang memicu efek domino di berbagai daerah.

“Di putar saja. Nanti ada aturan yang akan keluar. Sementara ini jangan takut untuk memutar musik,” tegas Dasco, merespons kegamangan pengusaha.

Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Ambil Bagian

Pemerintah juga menekankan bahwa royalti bukan merupakan pajak negara. Menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dana royalti sepenuhnya milik para pencipta dan musisi, serta tidak ada unsur pungutan oleh negara.

Sebagai langkah awal, Supratman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang mengatur transparansi sistem pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Regulasi ini di sebut sebagai solusi jangka pendek sembari menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah di bahas di DPR.

Baca Juga:  8.494 Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi di Jatim

“Praktik penarikan royalti kemarin itu, menurut saya, sudah di luar kewajaran. Padahal, tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak pencipta, bukan untuk kepentingan lain,” ujar Dasco.

Selain mengeluarkan Permenkum baru, DPR dan pemerintah juga menyiapkan revisi menyeluruh terhadap UU Hak Cipta. Dasco menyebut, struktur dan mekanisme LMKN telah mulai di tata ulang untuk mendukung sistem royalti yang lebih transparan dan adil.

“Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN. Selanjutnya tinggal menunggu revisi UU Hak Cipta untuk solusi permanennya,” tutup Dasco. (r6)

Pos terkait