D-ONENEWS.COM

Polisi Siap Tangkap Warga Yang Terlibat Aksi Kekerasan Wartawan Online di Jember

ilustrasi

Lumajang,(DOC) – Kekerasan yang menimpa Oryza Ardiansyah Wirawan, jurnalis media online beritajatim.com saat meliput pertandingan antara PS Sindo Darala melawan Persid Jember di Stadion Jember Sport Garden (JSG), Kecamatan Ajung, Rabu(4/7/2018) sore, terus mendapat kecaman dari beberapa kalangan.

Kali ini kecaman disampaikan oleh praktisi hukum Candipuro, Lumajang, Ikbal Zamzami(35) yang menyatakan, wartawan merupakan profesi yang dilindungi secara konstitusi yaitu UU Pers no. 40 tahun 1999 dan peraturan No 5 l/DP/IV/ 2008 melalui Dewan Pers tentang standar perlindungan profesi wartawan.

“Saya mengutuk tindakan oknum TNI yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan itu. Apalagi dalam kejadian tersebut nampak digebuki dan dilihat langsung oleh anaknya. Terlebih dia saat itu sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wartawan yakni meliput sebuah kejadian,” kata Ikbal, Jumat(6/7/2018).

“Ini saya katakan menyikapi pemberitaan yang beredar. Dan juga video kejadian itu sempat jadi tontonan masyarakat,” imbuhnya.

Ia berharap, aparat penegak hukum harus tegas dan profesional dalam menindak tegas perbuatan yang dilakukan oknum TNI dan orang yang terlibat melakukan kekerasan terhadap jurnalis Oryza Ardiansyah.

“Saya menghimbau juga kepada seluruh media, untuk bisa terus mengkawal kasus ini sampai pada proses pemeriksaan nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, menyatakan, siap menahan masyarakat yang turut terlibat aksi kekerasan terhadap seorang wartawan.

“Tidak lebih dari 2×24 Jam untuk masyarakat sipil yang terlibat akan kita amankan, karena kita sudah mengantongi beberapa warga sipil yang ikut terlibat dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Pasca kejadian itu, pihak Polres Jember, Denpom dan Brigif 9/2 Kostrad Jember,  terus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang menguatkan para pelaku yang terlibat untuk proses penahanan.(mam/r7)

Loading...

baca juga