
Surabaya, (DOC) – Tindakan tegas diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu terhadap para penunggak pajak berskala besar. Sebanyak 69 aset bernilai limit Rp29,82 miliar resmi dilelang secara daring melalui situs lelang.go.id dalam ajang Pekan Lelang Serentak 2026 yang digelar bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur sejak 21 September 2026.
Langkah penyitaan dan eksekusi lelang ini menyasar 51 wajib pajak yang mencatatkan total tunggakan fantastis hingga Rp300,88 miliar. Mayoritas penunggak didominasi oleh kelompok dunia usaha, di mana 46 wajib pajak badan (perusahaan) menyumbang tunggakan terbesar mencapai Rp299,87 miliar (90,20%). Sisanya merupakan 5 wajib pajak perorangan dengan tunggakan Rp1,01 miliar.
Penindakan tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan 2025 yang hanya mencatatkan nilai limit lelang sebesar Rp2,79 miliar dari 45 aset. Lonjakan nilai lelang yang mencapai lebih dari 10 kali lipat ini menegaskan komitmen DJP Jatim dalam mengencangkan penegakan hukum.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menegaskan bahwa lelang aset merupakan bagian dari penagihan aktif setelah jalur persuasif tidak diindahkan.
“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan. Pelaksanaan lelang ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya,” ujar Paryan, Jumat (25/9/2026).
Aset yang dilelang dihimpun dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jawa Timur, dengan rincian Kanwil DJP Jatim II menyumbang aset terbesar, yakni 44 barang dari 14 KPP dengan nilai limit Rp28,99 miliar.
Kemudian, Kanwil DJP Jatim III melelang 15 aset dari 7 KPP dengan nilai limit Rp308,60 juta, dan Kanwil DJP Jatim I melelang 10 aset dari 6 KPP dengan nilai limit Rp522,34 juta.
Dari total 69 objek, sebanyak 65 di antaranya merupakan aset bergerak seperti kendaraan, mesin industri, perhiasan, dan barang elektronik. Sementara 4 objek lainnya berupa aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Ketegasan penagihan ini terbukti efektif mendongkrak pundi-pundi penerimaan negara. Hingga 21 September 2026, realisasi pencairan piutang penagihan pajak di Jatim telah menembus Rp722,59 miliar atau 66 persen dari target tahunan sebesar Rp1,164 triliun. Capaian ini tumbuh 17,70% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Bagi masyarakat yang berminat membeli barang sitaan tersebut, katalog resmi Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur 2026 dapat diakses langsung melalui laman resmi lelang.go.id.





