
Lumajang, (DOC) – Manajemen Pabrik Gula (PG) Jatiroto, Lumajang, menegaskan operasional dan keuangan perusahaan tetap aman di tengah pengungkapan kasus dugaan penggelapan 75 ton gula senilai Rp 1,23 miliar oleh Polda Jawa Timur.
Pihak pabrik memastikan seluruh prosedur pengeluaran barang telah dijalankan sesuai standar operasional (SOP) dan transaksi pembelian sudah lunas sebelum barang diangkut.
Kasus ini mencuat setelah komoditas gula yang dibeli konsumen melalui mekanisme lelang resmi di kantor pusat tak kunjung sampai ke lokasi tujuan di Bandung.
Hasil penyelidikan mengindikasikan muatan jumbo tersebut sengaja dialihkan oleh oknum sopir armada pengangkut ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.
“Dari sisi perusahaan tidak ada kerugian finansial karena gula tersebut sudah dibayar penuh oleh pembeli melalui kantor pusat. Kami hanya melayani pengambilan barang berdasarkan dokumen resmi yang sah,” ujar Asisten Manager Akuntansi dan Timbang Hasil Pengeluaran Gula dan Tetes PG Jatiroto, Diki Subandrio, saat dikonfirmasi di kantornya.
Diki merinci, pengambilan barang pada 28 September 2026 tersebut dilengkapi dua Surat Jalan resmi bermuatan 35 ton dan 40 ton. Mengacu pada asumsi harga pasar Rp 16.500 per kilogram, total nilai barang yang ditilap di tengah jalan mencapai Rp 1,2375 miliar.
Lolos Verifikasi Pabrik, Raib di Jalanan
Manajemen PG Jatiroto memastikan proses verifikasi dokumen di pintu pengeluaran pabrik berjalan sangat ketat.
Petugas telah mencocokkan kelengkapan Delivery Order (DO) asli, surat kuasa dari pembeli, hingga memo fisik kendaraan pengangkut sebelum meluluskan muatan keluar dari area pabrik.
“Seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan kami sudah menjalankan prosedur sesuai SOP. Jika terjadi penyimpangan di luar area pabrik saat masa pengiriman, hal itu sudah berada di luar kendali langsung manajemen,” tegas Diki.
Aksi penggelapan ini terbongkar setelah pihak pembeli kehilangan kontak dengan sopir pengangkut akibat keterlambatan pengiriman yang tak wajar. Pembeli kemudian melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan serentak Polda Jatim yang berhasil membekuk 11 tersangka sindikat penggelapan gula dari tiga pabrik gula besar di wilayah Jawa Timur.





