Operasional 6 Dapur MBG di Lumajang Dibekukan BGN, Ini Alasannya

Petugas SPPG mengenakan perlengkapan pelindung saat menyiapkan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ilustrasi Dapur MBG. (Foto: Ist)

Lumajang, (DOC) – Langkah tegas diambil Badan Gizi Nasional (BGN) demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program prioritas nasional.

BGN resmi menghentikan sementara operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akibat kelalaian pelaporan keuangan.

Bacaan Lainnya

Sanksi disipliner berupa Pemberhentian Operasional Khusus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 yang diterbitkan pada Kamis (29/10/2026).

Penghentian layanan ini dipicu oleh keterlambatan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) yang tertunda hingga lima hari kerja.

Kepala Pelaksana SPPG Lumajang, Della Ayu Faradhika, membenarkan penerbitan sanksi administratif tersebut pada Jumat (30/10/2026).

“Adapun enam unit dapur MBG yang terdampak meliputi SPPG Madurejo Pasirian, SPPG Gedangmas Randuagung, SPPG Grobogan Kedungjajang, SPPG Kepuharjo Lumajang, SPPG Pasirian-Pasirian 2, serta SPPG Krai Yosowilangun.

Pembekuan operasional dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Senin (2/11/2026),” katanya.

Meski demikian, Della menegaskan bahwa sanksi ini tidak bersifat permanen dan layanan dapat segera dibuka kembali setelah pengelola menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi harian yang tertunggak.

Baca Juga:  Ribuan Perantau Mudik ke Surabaya, Ketua DPRD: Gerakkan Ekonomi Sambil Lebaran

Pos terkait