Surabaya, (DOC) – Kawasan sekitar Traffic Light (TL) Jalan Tambang Boyo, Surabaya, bersiap menyambut wajah baru yang lebih lancar dan tertib.
Pemkot Surabaya bersama instansi terkait resmi merampungkan penertiban lima bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas sempadan Saluran Jeblokan II, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Rabu (28/10/2026).
Langkah tegas ini tidak sekadar menegakkan aturan tata ruang, tetapi membawa misi strategis bagi mobilitas warga.
Pasalnya, lahan bekas bangunan liar yang sebelumnya mencakup warung kopi, warung makan, garasi, rumah jahit, hingga rumah tinggal tersebut akan langsung disulap menjadi akses jalan baru melalui pengaspalan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
Kepala Bidang Pengendalian Trantibum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa sebelum alat berat diturunkan, seluruh proses telah melalui pendekatan persuasif yang matang.
Mulai dari sosialisasi dan pendataan oleh DPU SDA Provinsi Jawa Timur, pemberian surat peringatan bertahap, hingga menggandeng tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat.
“Saat dilakukan penertiban, kelima bangunan sudah dalam keadaan kosong. Petugas juga dibantu rekan-rekan PDAM dan PLN untuk memutus aliran air serta listrik sebelum proses pembongkaran dilanjutkan,” ujar Mudita, Jumat (30/10/2026).
Transformasi kawasan sempadan saluran ini diproyeksikan menjadi solusi efektif untuk mengurai kemacetan kronis yang kerap dikeluhkan pengendara di sekitar TL Tambang Boyo.
Dengan dibukanya akses jalan baru yang mulus, arus lalu lintas diharapkan jauh lebih lancar dan memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat yang melintas.
Pemkot Surabaya turut mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan peruntukan lahan, khususnya dengan tidak mendirikan bangunan di atas sempadan sungai atau saluran air.
Kesadaran bersama ini dinilai sebagai kunci utama dalam menciptakan tata kota yang rapi, aman, dan berdaya guna bagi kepentingan publik.





