– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya diproyeksikan mengalami efisiensi anggaran secara signifikan pada 2027. Alokasi belanja DLH akan merosot hingga Rp173 miliar seiring langkah Pemkot Surabaya menghentikan total pengadaan armada baru dan mengalihkan fokus pada optimalisasi operasional serta efisiensi sistem pengangkutan.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan pengadaan armada kendaraan pada 2026 dianggap sudah memadai untuk menopang kebutuhan pengangkutan sampah kota.
Pada 2026, DLH telah merealisasikan belanja armada yang mencakup lima unit truk pengangkut, enam unit kendaraan tangki, lima unit dump truck, dan dua unit compactor.
“Tahun 2027 tidak ada lagi penganggaran untuk pengadaan armada. Anggaran diprioritaskan pada operasional karyawan dan pengelolaan sampah sehari-hari,” kata Fikser, Kamis (29/10/2026).
Seluruh Armada Menuju TPA Wajib Berteknologi Compactor
Meski keran belanja kendaraan ditutup, DLH Surabaya merombak total skema pengangkutan dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Targetnya, seluruh armada pengangkut pada jalur utama ini wajib menggunakan truk compactor(pemadat sampah) guna mengeliminasi risiko sampah tercecer di jalan raya.
Ketentuan ketat ini juga berlaku bagi enam vendor swasta yang mengelola pengangkutan di 30 TPS. Syarat penggunaan armada compactor akan dikunci rapat dalam kontrak kerja sama baru pada 2027.
Fasilitas Gerobak Terpilah Ketat, Tidak Semua RW Dapat
Di tingkat hulu, pemilahan sampah dari sumbernya terus dipacu. Namun, DLH Surabaya tak lagi menerapkan pola bagi-bagi bantuan secara merata. Pengadaan gerobak sampah terpilah hanya disalurkan ke Rukun Warga (RW) yang lolos evaluasi efektivitas pengelolaan lingkungan.
“Bantuan gerobak terpilah difokuskan pada wilayah yang benar-benar berkomitmen. Kami ingin memastikan fasilitas ini berdampak nyata,” tegasnya.
Pemkot juga menggenjot kapasitas Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle(TPS 3R) untuk menekan volume limbah yang masuk ke TPA.
Sementara itu, proyek strategis pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) kini tinggal menunggu tahapan di tingkat provinsi setelah seluruh proses administrasi di Pemkot Surabaya rampung.
Target Retribusi Sampah Rp135 Miliar via Tagihan PDAM
Untuk menopang kemandirian pengelolaan lingkungan, DLH Surabaya mematok target pendapatan retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp135 miliar.
Penarikan retribusi dititipkan melalui tagihan Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM) serta pembayaran langsung bagi pembuang sampah mandiri ke TPA.
“Integrasi lewat tagihan PDAM dipilih karena jangkauan layanannya mencakup mayoritas warga Surabaya. Hasil retribusi ini murni masuk ke kas daerah, bukan pendapatan PDAM,” jelas Fikser.
Pengangkutan Kampung Tetap Tanggung Jawab Mandiri Warga
Mengenai wacana insentif bagi petugas kebersihan kampung, Pemkot Surabaya menegaskan pembagian kewenangan tetap mengacu pada regulasi lama.
Pengangkutan sampah dari rumah warga menuju TPS sepenuhnya menjadi ranah pengelola lokal (RT/RW) guna menjaga budaya swadaya dan gotong royong.
Sementara Pemkot fokus pada pengangkutan dari TPS menuju TPA.
Melalui efisiensi anggaran Rp173 miliar ini, Surabaya menguji ketahanan pengelolaan sampahnya dengan mengandalkan teknologi pemadatan, transparansi retribusi, dan kesadaran pemilahan di tingkat tapak.





