Pemkot Surabaya Pulangkan Korban Dugaan Penyekapan Calon ART di Sawahan

Berawal dari Teriakan Minta Tolong, Pemkot Surabaya Bongkar Penyakapan 10 Calon ART di Sawahan
Proses penertiban izin usaha penyalur ART Sawahan. (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya memulangkan para korban dugaan penyekapan calon Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan ke daerah asal.

Selain itu, pengawasan terhadap seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Kota Pahlawan juga diperketat.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Antiek Sugiarti, mengungkapkan bahwa dari total 10 calon ART yang menjadi korban, sebagian besar telah berhasil dipulangkan kepada keluarga mereka.

“Sebanyak 9 orang sudah dipulangkan. Sementara 1 orang masih dalam proses, karena alamat keluarganya di Tuban sudah tidak ditempati sejak dua tahun lalu,” ujar Antiek, Sabtu (31/10/2026).

Antiek menjelaskan, pemulangan para korban dilakukan melalui berbagai mekanisme koordinasi, baik secara mandiri oleh pihak keluarga maupun bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi dan daerah asal.

Satu orang korban dijemput langsung oleh keluarganya asal Kendal, Jawa Tengah. Tiga orang lainnya dipulangkan melalui reunifikasi bersama Dinsos Provinsi Jawa Timur yang mencakup wilayah Ciwidey (Jawa Barat), Pidie (Aceh), dan Tasikmalaya.

Adapun 5 korban lainnya diantar langsung oleh Dinsos Surabaya berkoordinasi dengan Dinsos setempat, yakni dari Malang, Blitar, Kediri, dan dua orang asal Lumajang.

“Proses pemulangan ini telah dilakukan secara bertahap sejak Rabu hingga Kamis kemarin,” kata Antiek.

Terkait satu korban yang keluarganya belum ditemukan, Antiek memastikan pihaknya tidak akan menyerah begitu saja.

“Korban untuk sementara tinggal di bawah naungan Dinsos Surabaya sambil terus dilakukan pelacakan kontak kerabatnya, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,” terang Antiek.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga mengambil langkah tegas terhadap operasional penyalur tenaga kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, memaparkan bahwa pihaknya telah memetakan seluruh P3RT di Surabaya.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 39 perusahaan penyalur yang izinnya belum lengkap atau sudah kedaluwarsa.

Baca Juga:  Pamerkan Batik Khas Surabaya, Pemkot Hadirkan Artis Ibu Kota

“Kami larang perusahaan beroperasi merekrut atau menempatkan ART hingga izinnya selesai dan terpenuhi semua,” tegas Hebi.

Berdasarkan data Disperinaker, saat ini baru ada 12 P3RT yang perizinannya dinyatakan lengkap.

Hebi menegaskan, perusahaan penyalur di kawasan Sawahan yang sempat menjadi lokasi dugaan penyekapan dipastikan berstatus ilegal. Oleh karena itu, operasionalnya langsung ditutup permanen sebagai bentuk tindakan tegas pemkot.

Penertiban ini sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya serta implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 46 Tahun 2026 yang secara khusus melindungi hak-hak para ART.

Melalui regulasi tersebut, perusahaan penyalur dilarang keras menahan ijazah maupun identitas pribadi pekerja. Selain itu, batas waktu maksimal calon ART berada di tempat penampungan sementara adalah tiga hari.

“Kalau melanggar Perwali, operasionalnya terancam langsung ditutup,” ujar Hebi.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot Surabaya menggandeng ketua RT/RW serta pemangku wilayah untuk memperkuat deteksi dini.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat melapor jika menemukan indikasi pelanggaran atau praktik penyaluran tenaga kerja yang mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.

Pos terkait