Nekat Ecerkan Miras hingga Masuk Perkampungan, 15 Toko di Surabaya Kena Segel Satpol PP

Nekat Ecerkan Miras hingga Masuk Perkampungan, 15 Toko di Surabaya Kena Segel Satpol PP
Penyegelan tempat penjualan miras oleh Satpol PP. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Modus para penjual minuman keras (miras) ilegal di Kota Surabaya makin beragam, mulai dari toko berkedok subdistributor yang nekat mengecer, warung kopi remang-remang, hingga peredaran tersembunyi di tengah permukiman warga.

Menanggapi maraknya praktik tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melancarkan operasi besar-besaran dan telah menyegel 15 toko miras bermasalah dari total 40 titik target pengawasan.

Bacaan Lainnya

Operasi intensif yang digelar secara acak dalam sebulan terakhir ini menyasar berbagai modus penyelewengan izin.

Petugas menemukan fakta bahwa sejumlah toko yang memegang izin subdistributor secara diam-diam menjual miras secara eceran.

Bahkan, di kawasan perkampungan seperti Kecamatan Sawahan, petugas terpaksa memasang garis penyegelan pada rumah warga yang disulap menjadi tempat transaksi miras ilegal.

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengungkapkan para pelaku usaha kini menggunakan berbagai strategi untuk mengelabuhi petugas, termasuk dengan sistem “pesan-antar tersembunyi”.

“Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah tempat berjualan hingga toko yang tampak resmi padahal tidak resmi. Ada juga modus warung kopi yang menitipkan stok mirasnya di lokasi lain, lalu baru memesan jika ada pembeli yang datang,” ujar Irna, Sabtu (31/10/2026).

Sebanyak 15 lokasi yang telah ditindak tegas tersebar merata di seluruh penjuru Kota Pahlawan mulai dari wilayah Surabaya Selatan, Timur, Utara, hingga Pusat Kota. Pihaknya menegaskan bahwa pengawasan berbasis aduan masyarakat ini akan disisir secara rutin setiap hari tanpa toleransi.

Irna mengingatkan para pemilik usaha agar tidak coba-coba merusak atau membuka garis penyegelan Satpol PP demi kembali beroperasi. Pengawasan pasca-penindakan terus berjalan ketat, dan setiap tindakan nekat melepas segel akan langsung diproses ke ranah pidana.

Baca Juga:  Surabaya Percepat Akses Kesehatan Lewat Program Integrasi Layanan Kesehatan

Pos terkait