
Surabaya, (DOC) – Wacana penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi yang memasuki kawasan pusat aktivitas atau Central Business District (CBD) di Surabaya menuai penolakan.
Kebijakan yang sempat dilemparkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur ini dinilai terlalu terburu-buru dan belum mendesak untuk diterapkan di Kota Pahlawan.
Kritik tajam tersebut datang langsung dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Fuad Benardi. Menurutnya, menyamakan Surabaya dengan Jakarta dalam hal penanganan kemacetan adalah langkah yang keliru karena karakteristik lalu lintas kedua kota tersebut sangat kontras.
“Untuk Jakarta memang kondisi kemacetannya sudah parah dan beberapa ruas mengalami kemacetan hampir tiap jam. Bahkan pernah saya lihat pukul 09.00 atau 10.00 malam masih macet, sehingga masuk akal apabila diberlakukan kebijakan ganjil genap,” ujar Fuad, Sabtu (31/10/2026).
Sebaliknya, Fuad menilai kemacetan di Surabaya masih dalam tahap yang wajar dan sangat bisa diprediksi.
Kepadatan lalu lintas umumnya hanya terpusat pada jam-jam sibuk, yakni saat berangkat kerja di pagi hari serta jam pulang kerja sore hingga maksimal pukul 19.00 atau 20.00 WIB. Di luar jam tersebut, sebagian besar ruas jalan di Surabaya terpantau lancar.
Lebih lanjut, Fuad memperingatkan bahwa penerapan ganjil genap di ruas-ruas jalan utama justru berisiko memicu kebingungan di tengah masyarakat.
Mengingat titik-titik yang diwacanakan merupakan urat nadi perekonomian, pembatasan kendaraan dikhawatirkan akan menyulitkan pergerakan warga dan menghambat aktivitas usaha.
Dampak kebijakan ini juga dinilai akan dirasakan secara luas oleh warga penyangga atau kawasan Surabaya Raya (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan).
Mengingat banyaknya pekerja yang berdomisili di luar Surabaya namun mencari nafkah di dalam kota, pembatasan kendaraan pribadi dikhawatirkan akan mengganggu mobilitas harian mereka.
“Masyarakat pengguna kendaraan di Surabaya terus meningkat, tidak hanya dari kota Surabaya, tetapi juga Surabaya Raya. Banyak warga Jawa Timur yang bekerja di Surabaya tinggal di luar kota, sehingga mereka akan terganggu dengan kebijakan ganjil genap ini,” tegasnya.
Dishub Jatim Pastikan Masih Sebatas Wacana
Menanggapi berbagai catatan kritis tersebut, Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur, Nyono, sebelumnya telah menegaskan bahwa wacana ganjil genap tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Kebijakan ini masih bersifat jangka panjang dan baru akan dikaji apabila infrastruktur pendukung benar-benar siap.
Pemerintah Provinsi Jatim berkomitmen untuk tidak serta-merta membatasi mobilitas warga sebelum layanan transportasi umum dinilai benar-benar memadai, nyaman, mudah diakses, dan terintegrasi.
Langkah-langkah penunjang seperti penyediaan fasilitas park and ride, penerapan Electronic Road Pricing (ERP), hingga pengaturan tarif parkir progresif akan menjadi prasyarat utama sebelum pembatasan kendaraan pribadi dipertimbangkan secara serius.
Hingga kini, Pemprov Jatim belum menetapkan jadwal resmi penerapan ganjil genap di Surabaya, sembari terus memantau perkembangan kesiapan fasilitas transportasi publik di lapangan.





