D-ONENEWS.COM

Presiden Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus

Jakarta,(DOC) – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, berlaku mulai Senin(26/7/2021) besok sampai dengan 2 Agustus mendatang.

Dalam siarannya melalui channel Youtube Sekretariat Presiden, Minggu(25/7/2021) petang, Presiden Jokowi menyatakan, pengendalian kasus Covid-19 dinilai telah menunjukkan kearah perbaikan, antara lain terlihat dari bed occupancy ratio (BOR) dan positive rate di beberapa provinsi di pulau Jawa yang trennya turun.

Meski begitu, perbaikan ini harus disikapi hati-hati dan tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 varian Delta yang mudah menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus diprioritaskan.

Presiden menjelaskan, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Menurut dia, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” katanya.

Selanjutnya, kata Presiden Jokowi, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap kebijakan PPKM yang telah berjalan 23 hari terakhir ini.

Seperti diketahui pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli untuk wilayah Jawa – Bali, dan 15 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali. Kemudian kebijakan tersebut diperpanjang sampai Minggu(25/7/2021) har ini dengan berganti nama menjadi PPKM level 4 dan 3.(r7/bs)

Loading...

baca juga