D-ONENEWS.COM

Rumdis Milik PDAM Disewakan, Komisi A Menyayangkan

Surabaya,(DOC) – Sejumlah rumah dinas (Rumdis) yang ditengarai milik PDAM Surya Sembada di duga sengaja disewakan untuk warung kopi dan tempat usaha lainnya.
Rumdis yang sedianya diperuntukan untuk hunian karyawan perusahaan milik daerah itu, terletak di Jalan Upa Jiwa dan Ngagel Rejo Surabaya.
Dugaan ini diperkuat lagi dari beberapa Rumdis yang masih kosong ditempeli spanduk bertuliskan ‘disewakan’ lantaran belum laku.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya, Arif Fathoni SH menyatakan, kurang elok, jika pihak PDAM dengan sengaja menyewakan perumahan dinas untuk komersil, dan bukan dihuni oleh karyawannya.
“Biasanya rumah dinas itu untuk level manajer menengah ke atas, kalau mereka ndak butuh rumah, ya akan lebih baik dimanfaatkan menjadi mess karyawan,” tegas Arif Fathoni, Selasa(14/1/2020).
Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini, juga menyatakan, tak sedikit karyawan yang masih belum memiliki tempat tinggal, bahkan sibuk mencari kontrakan.
“Dengan dijadikan mess bakal meningkatkan kesejahteraan karyawan, sebab tidak perlu lagi keluar biaya kontrak atau kos rumah,” kata mantan wartawan ini.
Toni sapaan akrabnya, menyoroti nilai ekonomis dan hukum dari praktik sewa menyewa rumah dinas PDAM. Menurutnya, dari sisi hukum tidak masalah sepanjang hasil sewa menyewa tersebut masuk ke dalam pendapatan PDAM yang dilaporkan secara rutin. Namun, katanya, akan menjadi masalah ketika hasil sewa menyewa tidak masuk ke kas pendapatan PDAM.
“Ini bisa jadi pasal korupsi, makanya perlu ditelusuri. Jangan-jangan semua disewakan namun hasilnya menguap,” terangnya.
Anggota Komisi A lainnya, Imam Syafi’I juga menyampaikan hal yang sama. Bahkan ia meminta PDAM Surya sembada melaporkan segala bentuk kegiatan bisnis terkait aset yang disewakan.
“Sebetulnya kalau dari sudut pandang bisnis perusahaan daerah tidak masalah. Namun, harus dilaporkan pemasukan perusahaan. Jangan sampai kemudian tidak menjadi laporan pendapatan atau tidak tercacat,” tegas politisi Nasdem ini.
Ia menjelaskan bahwa terkait aset perusahaan daerah menjadi tanggung jawab direksi yang nantinya dilaporkan kepada Pemerintah Kota. Karena itu, segala bentuk bisnis dan pemanfaatan aset menjadi tanggungjawab perusahaan daerah dan akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Ya nanti dilaporkan saat RUPS dengan direksi dan komisaris. Disitu nanti akan dilaporkan pada pemilih saham termasuk Pemerintah Kota,” pungkasnya.(robby)

Loading...

baca juga