
Surabaya, (DOC) – Pelarian NK (36), buronan kasus penjarahan fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akhirnya terhenti.
Setelah beberapa pekan menghilang dari kejaran petugas, pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
NK merupakan salah satu eksekutor perusakan dan pencurian bollard (tiang pembatas trotoar berbahan besi cor) di kawasan bersejarah Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersangka yang dilakukan pada Senin (12/10/2026).
“Tersangka NK diamankan setelah petugas melakukan pengembangan intensif dari penangkapan rekannya terdahulu. Aksi yang mereka lakukan merugikan Pemkot Surabaya hingga puluhan juta rupiah,” tegas Iptu Suroto, Selasa (13/10/2026).
Pengusut kasus ini bermula dari laporan kehilangan fasilitas pejalan kaki pada Rabu (23/9/2026). Sehari berselang, yakni Kamis (24/9/2026), polisi bergerak cepat dan mencokok rekan kejahatan NK berinisial EP.
Namun, NK sempat lolos dan bersembunyi sebelum jejaknya berhasil dilacak petugas.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku terbilang nekat. Mereka merusak dan mencopot belasan tiang besi penunjang kenyamanan pejalan kaki tersebut secara paksa.
“Para pelaku membagi tugas untuk membongkar fondasi semen dan melepas baut pengikat menggunakan alat berat secara paksa hingga tiang besi terlepas total dari trotoar,” jelas Suroto.
Uniknya, guna menghindari kecurigaan warga maupun petugas patroli, komplotan ini mengangkut belasan tiang pembatas besi hasil curian menggunakan moda transportasi tradisional yang dimodifikasi.
“Setelah berhasil dilepas, tiang-tiang besi berukuran besar itu diangkut secara bertahap menggunakan becak motor (bentor) untuk membawa kabur barang bukti dari lokasi kejadian,” tambah Suroto.
Akibat aksi pencurian aset publik di kawasan Kembang Jepun tersebut, Pemkot Surabaya mengalami kerugian yang tidak sedikit.
“Dari pendataan di lapangan, Pemkot Surabaya kehilangan 14 unit bollard. Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp22 juta,” ungkapnya.
Selain membekuk tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan kejahatan, di antaranya satu batang linggis sepanjang 60 sentimeter dan sebuah palu bodem berukuran besar.
Atas perbuatannya, tersangka NK kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat).





