D-ONENEWS.COM

Sidang Korupsi Parkir PD Pasar Surya, Terdakwa Masrur Ajukan Eksepsi

Sidang Korupsi Parkir PD Pasar Surya, Terdakwa Masrur Ajukan EksepsiSurabaya,(DOC) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di tubuh PD Pasar Surya kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya,Kamis(24/4/2025). Agenda kali ini mendengarkan eksepsi dari terdakwa Masrur, mantan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya periode 2017–2024.

Melalui tim kuasa hukumnya, Wardojo dan Samsul Anam, Masrur menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Menurut mereka, dakwaan yang menyebut kerugian negara sebesar Rp602 juta tidak di susun secara cermat dan jelas.

“Jumlah tersebut tidak di uraikan rinci. Padahal laporan audit KAP Gideon Adi & Rekan menunjukkan piutang dari pengelola parkir mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Wardojo.

Ia juga menegaskan bahwa Masrur tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan dan perpanjangan perjanjian pengelolaan parkir. Semua keputusan tersebut ada di tangan direksi.

Samsul Anam menambahkan, perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2025/PN.Sby yang kini dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, turut hadir dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan parkir, namun tidak mengajukan eksepsi. Ia di sebut ikut menyetujui perpanjangan kontrak pengelolaan parkir yang bermasalah, meski mengetahui adanya tunggakan sejak tahun 2020 hingga 2023.

Perpanjangan kontrak yang dilakukan tanpa evaluasi dan tidak sesuai prosedur ini di duga menjadi penyebab kerugian PD Pasar Surya. Jaksa akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan.(r7)

Loading...