
Surabaya, (DOC) – Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerapkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada 2027 mendatang memicu sorotan dari legislatif daerah.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai potensi timbulnya praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi jual beli nilai di sekolah.
Ajeng menegaskan, meski dirinya mendukung kebijakan tersebut demi meningkatkan mutu pendidikan, aturan penilaiannya harus dibuat sangat transparan dan ketat. Tanpa regulasi yang jelas, mekanisme kelulusan rentan dimanfaatkan oknum untuk melakukan transaksi haram demi menyelamatkan nilai siswa.
“Celah gratifikasi dan pungli harus diantisipasi dengan aturan yang tepat dan tegas,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut, Kamis (15/10/2026).
Menurut Ajeng, kebijakan yang mematok standar ketat kelulusan belajar ini jangan sampai sekadar menjadi formalitas perombakan sistem.
Pemerintah Pusat maupun Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya dituntut untuk terlebih dahulu membenahi kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana sekolah.
Ia menekankan bahwa penilaian siswa tidak boleh bertumpu pada kriteria akademik semata, seperti nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), tetapi juga harus mengakomodasi potensi nonakademik siswa secara menyeluruh.
“SDM dan kualitas guru harus ditingkatkan. Selain itu, fasilitas sekolah juga harus ditunjang untuk mengikuti perkembangan zaman digitalisasi agar proses belajar siswa optimal,” jelasnya.
Untuk mencegah munculnya subjektivitas guru dalam menentukan nasib siswa, Ajeng mendorong Disdik Surabaya untuk memperketat pengawasan melalui standardisasi soal dan mekanisme evaluasi yang akuntabel.
Di sisi lain, ia meminta sosialisasi target pencapaian akademik dilakukan sejak dini kepada para orang tua atau wali murid secara bertahap. Hal ini penting agar orang tua paham kriteria kenaikan kelas sekaligus terhindar dari kesalahpahaman dengan pihak sekolah.
“Prosesnya harus bertahap dengan target yang jelas dan disosialisasikan ke wali murid. Disdik juga harus memantau standardisasi soal dan hasil nilai dari guru, yang nantinya ini juga berdampak langsung pada evaluasi kinerja guru itu sendiri,” pungkas Ajeng.





