D-ONENEWS.COM

SK Perpanjangan Kepengurusan PCNU Surabaya dari PBNU Sah, Begini Penjelasannya

Surabaya,(DOC) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa khidmat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya hingga 6 Februari 2021 mendatang. SK-PBNU tersebut dinyatakan sah dan berkekuatan hukum sesuai Anggaran Rumah Tangga NU.

Dijelaskan oleh Ketua PCNU Kota Surabaya, Dr KH Ahmad Muhibbin Zuhri Mag, bahwa menanggapi pemberitaan media online tentang beberapa orang yang menyoal eksistensi PCNU Kota Surabaya beberapa hari lalu, telah di jawab dengan munculnya SK PBNU.

“Bahwa sebelum masa khidmat PCNU Kota Surabaya berakhir, PBNU telah mengeluarkan SK nomor : 30.a/A.II.04.d/10/2020 tentang perpanjangan masa khidmat PCNU Kota Surabaya sampai dengan tanggal 6 Februari 2020. SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2020. Salah satu pertimbangannya SK tersebut adalah tidak/belum dimungkinkannya penyelenggaraan kegiatan konferensi sebagaimana mestinya pada situasi pandemi di Surabaya,”ujarnya, di kantor PCNU Surabaya, Rabu (11/11/2020).

Ia menambahkan, dalam ART pasal  52 ayat (2) menyebutkan yang berhak mengangkat dan memberhentikan kepengurusan PCNU adalah PBNU. Oleh karena itu, SK tersebut memiliki kekuatan hukum terkait eksistensi kepengurusan PCNU Kota Surabaya.

SK PBNU merupakan kebijakan organisasi yang mengikat seluruh anggota dan jajaran di lingkungan NU serta menjadi dasar hukum penyelenggaraan organisasi.

“Dalam hal ini, PCNU dan seluruh jajaranya, berkewajiban mengamankan dengan melaksanakan semua diktum dalam SK tersebut, termasuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana mestinya dan mengambil kebijakan organisasi yang dalam kewenangannya,” jelasnya.

Ia menghimbau kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan konferensi PCNU agar bersabar dan tidak memecah belah organisasi.

“Semua pihak, baik PCNU Surabaya maupun PWNU Jatim harus bersabar untuk menunggu penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai forum demokrasi yang resmi dan tehormat untuk menyalurkan aspirasi tentang arah dan kepemimpinan PCNU Surabaya ke depan.  Tidak melakukan hal-hal yang hanya akan memecah belah dan merusak organisasi dengan memaksakan cara-cara di luar kelaziman dan sistem organisasi yang benar,” tegasnya.

Terkait rekomendasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, ditegaskan oleh Muhibbin Zuhri, bahwa PWNU Jawa Timur tidak mengeluarkan rekomendasi, meskipun pada tanggal 18 Agustus 2020 PCNU Kota Surabaya, meminta fatwa tentang kegiatan konferensi PCNU dan minta rekomendasi.

“Rekomendasi sifatnya hanya saran saja. Struktur di bawah tidak boleh mendikte atasan. Oleh karena itu PWNU Jatim sifatnya memberi saran, namun keputusan tetap di PBNU,” pungkasnya.(er/r7)

Loading...

baca juga