D-ONENEWS.COM

SMA/SMK Gratis Terancam Gagal Terwujud, MK Gantung Gugatan Walimurid

Surabaya,(DOC) – Meski sudah direspon, namun Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggantung putusan atas gugatan salah satu Wali Murid Surabaya, terkait pemberlakuan Undang-Undang (UU) 23 tentang Pemerintah Daerah yang salah satu pasalnya, mengatur soal pelimpahan pengelolaan SMA / SMK dari tingkat Kota ke Provinsi.
Sikap MK yang membuat Wali Kota Tri Rismaharini berduka ini, memutuskan gugatan tanpa mencantumkan aturan soal jangka waktu pemeriksaan dan putusan perkara.
Salah satu kuasa hukum Wali Murid SMA, Edward Dewaruci menyatakan keputusan gugatan masih terkatung-katung di MK. Menurut Edward, DPR-RI seharusnya segera melakukan perubahan tentang UU MK soal pencantuman aturan jangka waktu proses pemeriksaan dan putusan perkara.
“Kami akan mendesak DPR-RI untuk segera melakukan perubahan UU MK terkait dengan kepastian jangka waktu pemeriksaan dan keputusan perkara, agar tidak satupun perkara yang bernasib sama dengan perkara yang sedang kami gugat,” kata Tetet panggilan akrab Edward Dewarucci, Selasa (31/1/2017).
Mantan komisioner KPU kota Surabaya ini berharap MK segera mengeluarkan hasil keputusan sidang terkait perkara no 31/PUU-XIV/2016, soal pengujian pasal 15 beserta lampiran huruf a, UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang seharusnya sidang telah berakhir sejak tanggal 8 Juni 2016 lalu.
“Kami akan segera berkirim surat untuk yang ketiga kalinya, setelah surat kedua kami mendapatkan jawaban yang sama, yakni diminta untuk tetap menunggu,” cetusnya.
Pelimpahan pengelolaan SMA / SMK dari Pemkot Surabaya ke Pemprov Jatim, memang cukup dirasakan berat oleh para Walimurid dikota Pahlawan ini. Mengingat sejak 1 Januari 2017, biaya sekolah SMA / SMK tak lagi gratis.
Wali Kota Tri Rismaharini yang mendapat desakan dari sebagian besar Walimurid Surabaya, sudah melakukan upaya me-lobby ke Mendagri, agar pelimpahan wewenang itu batal diberlakukan. Namun tetap saja tak menuai hasil maksimal.
Beberapa bulan lalu, sejumlah Walimurid berusaha sendiri dengan melayangkan gugatan ke MK terkait pelimpahan wewenang pengelolaan sekolah SMA / SMK, pada tanggal 7 Maret lalu. Hasilnya juga belum jelas keputusannya.
Pemohon gugatan yaitu diantaranya, Ketua Komite SMAN 4 Surabaya, Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya Enny Ambarsari dan 2 orang wali murid SMAN 5 Surabaya Radian Jadid serta Wiji Lestari. Tim kuasa hukum yang di tunjuk yaitu Edward Dewaruci, Nonot Suryono, Dwi Istiawan dan Riyanto.
“Kami tetap berupaya agar segera ada landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemkot Surabaya-red) untuk tetap bisa melindungi dan melayani siswa-siswi di Kota Surabaya agar mendapatkan jaminan pendidikan gratis, karena merupakan hak konstitusi warga negara,” pungkas Edward.(sp/r7)

Loading...