
Surabaya, (DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti efektivitas penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Rukun Warga (RW) serta mendesak pembenahan akurasi data kependudukan.
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Senin (12/10/2026).
Rapat yang menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Bakumkarsa, Bapemkesra, dan Bapenda tersebut membedah berbagai persoalan mendasar mulai dari ratusan ribu data kependudukan bermasalah, isu data ganda, hingga potensi terganggunya pelayanan teknis di kantor dinas akibat pergeseran personel ke tingkat RW.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mempertanyakan progres pemutakhiran data kependudukan yang sebelumnya masih menyisakan ratusan ribu data belum teridentifikasi atau terverifikasi.
“Sekarang ini sudah mulai terkoreksi turun atau masih jalan di tempat? Kita perlu mengetahui perkembangan pemutakhiran data kependudukan secara jelas,” tegas Yona.
Ia menekankan bahwa kejelasan data sangat krusial karena berdampak langsung pada efisiensi anggaran, perencanaan program pemerintah, hingga persiapan tahapan politik pada 2027.
Menurut Yona, upaya pemutakhiran di daerah sering terkendala dinamisnya perubahan data di tingkat pusat serta penerapan kebijakan Satu Data.
“Kita tidak ingin salah melangkah. Semuanya memiliki konsekuensi anggaran. Karena itu, kami perlu mencermati perkembangan data kependudukan ini secara presisi,” tambahnya.
Khawatir Pelayanan Utama Terganggu dan Petugas Gagap Teknis
Selain masalah data, efektivitas kebijakan penempatan ASN di Balai RW yang berlaku sejak 1 Oktober lalu tak luput dari sorotan tajam.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, mengkhawatirkan pergeseran masif pegawai dapat mengganggu pelayanan administrasi di kantor Dispendukcapil.
Rio mencontohkan di Kecamatan Semampir yang memiliki 5 kelurahan dan sekitar 70 Balai RW. Jika setiap Balai RW disiagakan 3 hingga 4 petugas, terdapat sekitar 210 hingga 280 personel yang dialokasikan di lapangan.
“Bagaimana pelayanan publik di Dispendukcapil setelah kebijakan per 1 Oktober kemarin? Kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan lancar dan tidak terganggu,” ujar Rio.
Rio juga menyoroti kapasitas teknis para petugas di lapangan agar tidak sekadar menjadi ‘perantara’ laporan warga.
“Kalau warga bertanya soal masalah teknis yang tidak dikuasai petugas di Balai RW, lalu hanya dijawab ‘akan diteruskan ke dinas terkait’, ini justru tidak efektif. Evaluasi total harus dilakukan,” cetusnya.
Dispendukcapil Dorong Pendampingan Digitalisasi
Menjawab keraguan legislator, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, menjelaskan bahwa penempatan ASN di Balai RW justru dirancang untuk mempercepat digitalisasi layanan publik.
Irvan menyampaikan bahwa pada 2027, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan makin diperluas menuju integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
“ASN yang turun ke Balai RW memiliki peran besar untuk mendampingi warga, terutama kelompok masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi. Kami ingin mendorong kemandirian warga dalam mengurus dokumen secara mandiri melalui layanan digital,” terang Irvan.
Meski demikian, Komisi A DPRD Surabaya menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini. DPRD ingin memastikan bahwa penempatan ASN di Balai RW benar-benar meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan, bukan sekadar memindahkan lokasi kerja pegawai.





