Surabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan sengketa lahan milik Pujiono Sutikno di Kelurahan Kalisari, Selasa (29/9/2026).
Aduan tersebut berkaitan dengan tiga persil Letter C Nomor 700 dengan total luas mencapai 7.280 meter persegi. Dalam RDP, Komisi A menemukan dokumen Akta Van Dading yang menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan sengketa tersebut.
“Jadi hari ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko usai RDP di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Klaim Persil 473 Tumpang Tindih
Sengketa mencuat setelah muncul klaim atas persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi. Persil tersebut disebut berada di lokasi yang diklaim sebagai bagian dari lahan milik Pujiono.
Perkara tersebut sebelumnya telah bergulir melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam perkara tersebut, pihak Asifah dinyatakan menang dan putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.
Pihak Pujiono kemudian mempertanyakan langkah kelurahan yang menerbitkan surat keterangan Letter C Nomor 1044 atas nama Asifah. Menurut pihak Pujiono, keberadaan persil Nomor 473 sejak awal dianggap tidak pernah ada oleh pihak kelurahan.
“Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada,” tegas dia.
Akta Van Dading Muncul dalam RDP
Dalam RDP tersebut, Komisi A mendapati dokumen berupa Akta Van Dading, yakni kesepakatan bersama antara Pujiono dan Asifah.
Dokumen tersebut disebut ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan dan menjadi dasar Pemkot Surabaya merekomendasikan penerbitan Letter C baru.
“Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading,” ungkap pria yang juga merupakan mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Meski Pujiono sempat membantah pernah bertemu dengan Asifah, ia membenarkan keabsahan tanda tangannya dalam dokumen kesepakatan tersebut.
Yona mengatakan, jika merujuk pada ketentuan hukum perdata mengenai syarat sah perjanjian, keberadaan tanda tangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan.
“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” jelas dia.
Komisi A Akan Tinjau Lokasi
Yona mengatakan Komisi A belum menganggap persoalan tersebut selesai. Setelah masa reses, pihaknya akan menjadwalkan tinjauan lapangan untuk memastikan batas-batas fisik lahan secara langsung.
Tinjauan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya hingga Kantor Pertanahan (Kantah) II Surabaya.
“Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” tuturnya.
Menurut Yona, langkah tersebut diperlukan agar persoalan dapat dilihat berdasarkan kondisi dan batas fisik lahan di lapangan.
Ia juga menyarankan pihak Pujiono menempuh jalur hukum apabila masih keberatan terhadap hasil kesepakatan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan,” pungkas dia.





