KPPU Bekali Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha Sehat di Era Ekonomi Digital

KPPU Bekali Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha Sehat di Era Ekonomi Digital
Kuliah Umum FEB Insight bertema Economic Insight. (Foto:Ist)

Surabaya, (DOC) – Perkembangan ekonomi digital dan dinamika pasar nasional membawa tantangan baru yang semakin kompleks dalam pengawasan persaingan usaha. Menjawab dinamika tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membedah berbagai isu krusial mulai dari dampak fintech lending hingga seluk-beluk harga avtur di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA).

Dalam Kuliah Umum FEB Insight bertema Economic Insight “Mengenal Persaingan Usaha dalam Perspektif Ekonomi di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UNESA”, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso menegaskan pentingnya pemahaman iklim usaha sehat sejak di bangku kuliah.

Bacaan Lainnya

“Tujuan utama penegakan hukum persaingan usaha bukanlah mematikan pelaku usaha, melainkan menciptakan kepatuhan dan menjaga iklim usaha yang sehat, adil, serta kompetitif,” tegas Budi, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemaparannya, Budi mengajak mahasiswa melihat bagaimana lompatan teknologi melahirkan model bisnis baru sekaligus ruang abu-abu persaingan. Platform digital dan sektor fintech lendingmenjadi contoh nyata bagaimana dominasi pasar kini bergeser ke ruang siber, menuntut regulator bertindak lebih adaptif.

Tak hanya sektor digital, isu panas mengenai struktur harga avtur turut disorot. Budi menjelaskan bahwa persaingan pasar di sektor strategis tidak berdiri sendiri. Pada kasus avtur, pembentukan harga dipengaruhi oleh rantai komponen yang panjang mulai dari biaya penyimpanan, rantai distribusi, hingga skema perpajakan.

Hal ini membuktikan bahwa kondisi persaingan pasar sangat berkelindan dengan kebijakan pemerintah serta struktur biaya industri.

Budi juga menggarisbawahi batas tipis antara monopoli negara yang sah dan persaingan tidak sehat. Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan sektor vital oleh negara, sembari menjelaskan kewenangan KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 yang mencakup pengawasan kemitraan, notifikasi merger-akuisisi, hingga pemberian saran kebijakan kepada pemerintah.

Sesi diskusi berlangsung hangat saat para mahasiswa melontarkan pertanyaan kritis, mulai dari skema ekonomi terdesentralisasi, risiko tumpang tindih kewenangan antar-lembaga negara, hingga mekanisme penentuan nilai denda bagi pelanggar aturan persaingan.

Baca Juga:  Pengamat Politik UNESA Sebut Aktivitas Presiden Tak Sesuai Kaidah

Menjawab cecaran tersebut, Budi menjelaskan bahwa penetapan denda dilakukan secara terukur berdasarkan aspek hukum dan kalkulasi dampak ekonomi.

Ia menambahkan, setiap kebijakan ekonomi harus selalu ditempatkan dalam kerangka sistem ekonomi dan demokrasi Indonesia.

Kegiatan yang dibuka oleh perwakilan pimpinan FEB UNESA Dr. H. Muhammad Marondo Sajemi ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan oleh Dekan FEB UNESA Prof. Dr. Anang Kistyanto.

Melalui forum ini, para calon profesional dan pembuat kebijakan masa depan diajak memahami realitas bahwa kompetisi bisnis bukan sekadar berburu kemenangan pasar, melainkan tentang menjaga etika dan aturan main demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pos terkait