D-ONENEWS.COM

Suara Azan di Indonesia Disorot Media Asing, Begini Reaksi NU

Surabaya (DOC) – Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib turut buka suara soal sorotan media asing yang menyebut azan berisik. Pria yang akrab disapa Gus Salam itu menilai memang harus ada aturan bersama demi kemaslahatan.
Menurut Gus Salam, aturan bersama itu bisa memakai kaidah ushul fiqh Dar’ul Mafaasid Muqaddamun Alaa Jalbil Mashaalih. Atau menghindari kerusakan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan.

“Kalau memang diperlukan, sebaiknya ada aturan yang menjadikan kemaslahatan bersama dengan memakai Dar’ul Mafaasid Muqaddamun Alaa Jalbil Mashaalih,” ujar Gus Salam, dilansir dari Detikcom, Selasa (19/10).

Gus Salam kemudian menilai bahwa selama di masyarakat hanya menjalankan ritual keagamaan hanya didasarkan semangat. Tapi dasar ilmiah atau keilmuan dikesampingkan.

“Kita semuanya dalam menjalankan ritual keagamaan harus ilmiyah amaliyah. Tidak boleh hanya berdasarkan semangat saja tanpa diperkuat dengan keilmuan,” jelas Gus Salam.

Untuk itu, lanjut Gus Salam, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya warga NU agar senantiasa menerapkan kaidah fiqh Dar’ul Mafaasid Muqaddamun Alaa Jalbil Mashaalih. Sedangkan penerapannya bisa disesuaikan dengan masing-masing daerah.

“Iya Pastilah (Mengimbau). Itukan kaidah fiqh. Penerapannya sesuai daerah,” tandas pria yang juga pengasuh Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang itu.
Sorotan mengenai suara azan di Jakarta ini sebelumnya diangkat oleh Agence France-Presse (AFP), agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Prancis.

“Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan,” demikian judul AFP, diunggah Kamis (14/10).

Salah satu narasumber AFP adalah muslimah berusia 31 tahun dengan nama samaran Rina, pengidap gangguan kecemasan (anxiety disorder) yang tidak bisa tidur, mengalami mual untuk makan, dan takut untuk menyuarakan komplain soal suara azan dari masjid di dekat rumahnya.

AFP menuliskan azan dan masjid adalah dua hal yang dihormati di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Mengkritik azan dan masjid bisa berujung pada tuduhan penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjaraan. (dtc)

Loading...