D-ONENEWS.COM

Suka Bolos, Anggota DPR Jangan Dipilih

Jakarta, (DOC) – Suasana lenggang dan deretan kursi-kursi kosong menjadi pemandangan yang mewarnai saat rapat Parupurna ke 21 DPR RI yang berlangsung kemarin (5/3). Suasana sering terjadi menjelang pelaksanaan pemilu April mendatang, karena para incumbent lebih memilih untuk berada di daerah pilihannya masing-masing.
Sakin seringnya rapat DPR kosong, muncul tuntutan untuk tidak memilih kembali anggota dewan yang mencalonkan kembali pada Pemilu 2014.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Shaleh mengataklan salah satu penilaian kinerja anggota dewan memang dilihat dari absensi kehadiran mereka ketika rapat. Pada pemilu 2004 dan 2009, hampir 90 persen incumbent yang kembali mencalonkan diri menjadi anggota dewan, tapi hasilnya 70 persennya wajah baru. Saat ini juga begitu, ini, belum tentu incumbent dapat terpilih kembali. Rakyat juga semakin cerdas untuk hal ini,” ujarnya.
Nining menambahkan, sekarang sudah saatnya Badan Kehormatan DPR lebih transparan dengan membuka daftar absensi anggota dewan, sehingga masyarakat bisa mengakses dan mengetahui bagaimana kinerja para wakil rakyat. Ini merupakan kemajuan yang harus didukung.
Mantan Staf Ahli Badan Kehormatan (BK) DPR RI Yulianti Susilo mengatakan untuk urusan kehadiran sesunguhnya sudah jelas diatur dalam undang-undang, bahwa anggota dewan wajib hadir enam kali berturut-turut di sidang paripurna. Bagi yang tidak hadir enam kali,
ada sanksi pemecatan. Oleh karena itu rakyat mempunyai hak untuk mengetahui kinerja anggota dewan.
“Tingkat kehadiran juga bisa menjadi salah satu tolak ukur bagi rakyat untuk memilih. Dari situ nanti rakyat akan menentukan pilihan apakah anggota dewan yang menjadi caleg pada pemilu kali ini layak dipilih atau tidak,” ujar Yulianti.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung pernah mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota dalam rapat-rapat DPR karena sebagian besar anggota DPR saat ini kembali menjadi caleg dan mereka mulai sibuk kampanye di daerah masing-masing. Menurut Pramono, untuk memaksimalkan tingkat kehadiran anggota dewan dalam setiap rapat adalah mengetatkan aturan bahwa anggota yang 6 kali berturut-turut tidak mengikuti rapat harus diberhentikan dan kewenangan BK harus lebih kuat. (r4)

Loading...