Surabaya Pasang CCTV di Area Parkir Usaha, Jaga Transparansi Pajak

Surabaya Pasang CCTV di Area Parkir Usaha, Jaga Transparansi Pajak

Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya membangun budaya bisnis yang jujur dan transparan. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan memasang CCTV di area parkir tempat usaha melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, untuk memantau setoran pajak parkir.

Bacaan Lainnya

Pemasangan ini tidak di lakukan di area kasir, melainkan di area parkir luar yang di sediakan oleh pelaku usaha. Tujuannya bukan untuk menekan, melainkan membangun kepercayaan melalui keterbukaan data.

“Budaya arek itu keterbukaan. Pemerintah enggak boleh datang cuma untuk menuduh. Kalau ada usaha, kita hargai dengan kejujuran,” ujar Wali Kota Eri di Balai Kota, Rabu (20/8/2025).

Cak Eri menjelaskan, sesuai aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP), tarif pajak parkir yang harus di setorkan kini 10 persen dari tarif parkir, lebih rendah dari sebelumnya 20 persen. Contohnya, dari tarif Rp2.000 untuk motor, hanya Rp200 yang di setor ke kas Pemkot.

Dana ini akan di manfaatkan untuk pembiayaan layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga.

“Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakat. Kalau semuanya jujur dan terbuka, kota ini bisa lebih sejahtera dan indah,” tegasnya.

CCTV Jadi Alat Validasi, Bukan Intimidasi

CCTV di fungsikan sebagai alat validasi jumlah kendaraan keluar-masuk area parkir. Dengan begitu, potensi penyimpangan bisa di minimalkan tanpa harus melakukan sidak atau pemeriksaan mendadak.

“Kita tidak ingin pemerintah terlihat seperti ‘maling’ yang datang tiba-tiba. Data dari CCTV ini yang akan jadi acuan bersama,” jelasnya.

Selain CCTV, Pemkot juga mendorong pengelola usaha untuk menggunakan sistem pembayaran digital, agar laporan pendapatan parkir dapat langsung terintegrasi ke sistem pajak daerah.

“Silakan bekerja sama dengan aplikasi pembayaran apa pun yang resmi, agar semuanya tercatat otomatis,” imbuh Cak Eri.

Baca Juga:  Program SAS Disambut Positif, Siswa Surabaya Fokus Bakat dan Karakter

Kebijakan ini sudah memiliki payung hukum yang jelas, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Perda Surabaya No. 7 Tahun 2023
  • Perwali Surabaya No. 33 Tahun 2024. (r6)

Pos terkait