Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa RJ bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi. Menurutnya, RJ adalah pendekatan hukum yang bertujuan memulihkan kondisi masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
Headlines
Tag: KajatiJatim
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
