Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Komitmen tersebut di wujudkan dengan pemberian RJ kepada 11 pelaku tindak pidana dalam acara bertajuk “Pelaksanaan Sanksi Sosial dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan Pasca RJ” yang di gelar di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa RJ bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi. Menurutnya, RJ adalah pendekatan hukum yang bertujuan memulihkan kondisi masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
“Tujuannya adalah memulihkan kondisi semula masyarakat yang tergoyak karena peristiwa pidana. Melalui mediasi, pelaku dan korban di pertemukan untuk menyelesaikan perkaranya,” jelas Kuntadi.
Ia menjelaskan, sebelas pelaku yang menerima RJ berasal dari kasus beragam, mulai dari pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, hingga kecelakaan lalu lintas. Selain penghentian perkara, mereka juga di wajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pembelajaran.
“Sanksi sosial membuktikan bahwa RJ bukan berarti tanpa hukuman. Ada pembelajaran yang harus di jalani dengan bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.
Eri Cahyadi: Warga Harus Bisa Kembali ke Lingkungan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut positif pelaksanaan RJ ini. Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya soal pengampunan, melainkan memastikan pelaku bisa berubah dan di terima kembali oleh masyarakat.
“Warga kami kami berikan bantuan kewirausahaan dan pendampingan agar bisa meningkatkan pendapatan, menghidupi keluarga, dan kembali di terima di lingkungannya,” kata Eri.
Dari sebelas pelaku, empat di antaranya menerima modal usaha, bahkan ada yang mendapatkan gerobak dagang untuk memulai kehidupan baru setelah menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih.
“Ketika sudah di berikan maaf, maka jangan pernah mengulang perbuatan itu lagi,” pesannya.
Eri menambahkan, program RJ sejalan dengan visi “Kampung Pancasila”, yaitu menciptakan masyarakat yang saling menguatkan dan membantu.
“Siapa yang bisa berterima kasih kepada sesama manusia, itu tanda ia bersyukur kepada Tuhannya. Prinsip ini ingin kami tanamkan,” tandasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menjelaskan bahwa para pelaku yang menerima RJ tidak hanya mendapatkan pembinaan, tetapi juga akan di libatkan dalam aktivitas sosial di Liponsos Keputih.
“Mereka akan membantu membersihkan barak, mengerjakan tugas di dapur, hingga mengangkat makanan bagi 746 penghuni Liponsos,” terangnya. (r6)





