“Kita memastikan bahwa sanksi pidana tidak berhenti pada penghukuman semata, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujar Khofifah.
Headlines
Tag: KeadilanRestoratif
11 Pelaku Tindak Pidana di Surabaya Dapat Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa RJ bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi. Menurutnya, RJ adalah pendekatan hukum yang bertujuan memulihkan kondisi masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

