Surabaya,(DOC) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan di lakukan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/10).
MoU tersebut di tandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol.
Gubernur Khofifah menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar simbol formal antar lembaga, melainkan fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang lebih manusiawi, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kita memastikan bahwa sanksi pidana tidak berhenti pada penghukuman semata, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujar Khofifah.
Ia menjelaskan, penandatanganan MoU ini sejalan dengan persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Momentum tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas penggerak restorative justice di Jawa Timur guna membangun sistem penegakan hukum yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan.
“Paradigma pemidanaan kini bergeser dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” jelasnya.
Khofifah menekankan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial tidak hanya di tentukan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya aparatur desa dan kelurahan yang memahami dinamika sosial di wilayahnya.
Menurutnya, kepala desa di siapkan sebagai peacemaker, sementara paralegal berasal dari berbagai organisasi masyarakat yang telah bersinergi dengan program Kejaksaan Agung RI melalui Rumah Restorative Justice.
“Jumlah desa dan kelurahan di Jawa Timur mencapai 8.494, sementara Rumah Restorative Justice baru sekitar 1.800. Masih ada tugas besar untuk memperluas layanan agar lebih merata,” tuturnya.
Lebih lanjut, Khofifah menyebut pidana kerja sosial dapat di sinergikan dengan program strategis pemerintah, salah satunya melalui perhutanan sosial dan perluasan lahan pertanian tebu. Jawa Timur saat ini menyumbang sekitar 51,8 persen produksi gula konsumsi nasional.
70 Hektar Lahan Tanam Baru
Ia mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Jawa Timur membuka 70 ribu hektare lahan tanam baru, di mana saat ini baru terealisasi sekitar 21 ribu hektare. Pidana kerja sosial di nilai dapat berkontribusi produktif dalam percepatan target tersebut.
“Ini akan sangat produktif dan sejalan dengan program strategis nasional. Peran bupati dan wali kota sangat penting dalam pelaksanaannya,” pungkas Khofifah.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami menyebutnya kolaborasi hexahelix. Dukungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot sangat krusial karena banyak bentuk pengembangan yang bisa di lakukan,” ujarnya.
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menambahkan bahwa pidana kerja sosial membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Ini bukan sekadar agenda, tetapi bentuk nyata kebersamaan membangun penegakan hukum yang tegas, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Plt. Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menyebut kolaborasi ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta mendorong pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
Acara tersebut juga di rangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur, serta penyerahan buku “Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order” dari Jampidum Kejagung RI kepada Gubernur Jawa Timur. (r6)





