“Tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak 10 persen dari tarif parkir. Sayangnya, masih banyak yang tidak menyetor sesuai kewajiban. Padahal, dana itu sangat penting untuk pembiayaan pendidikan dan layanan kesehatan gratis,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).
Headlines
Tag: ParkirBermartabat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
