Cak Eri: Uang Pajak Parkir Bisa Sekolahkan Anak-Anak Surabaya

Cak Eri: Uang Pajak Parkir Bisa Sekolahkan Anak-Anak Surabaya

Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pembangunan kota tidak bisa berjalan sendiri. Di butuhkan kejujuran dan kerja sama erat antara pemerintah dan pelaku usaha. Salah satu langkah konkret yang di ambil adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lahan parkir tempat usaha serta pengembangan aplikasi pelaporan pajak yang dapat di akses publik.

Bacaan Lainnya

Langkah ini, menurut Cak Eri, menjadi kunci dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam hal pajak parkir yang selama ini kerap luput dari pantauan.

“Tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak 10 persen dari tarif parkir. Sayangnya, masih banyak yang tidak menyetor sesuai kewajiban. Padahal, dana itu sangat penting untuk pembiayaan pendidikan dan layanan kesehatan gratis,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).

Ia merinci, dari tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, hanya Rp200 yang masuk kas daerah. Sementara dari tarif mobil Rp5.000, kontribusinya hanya Rp500. Namun jika di kumpulkan secara konsisten, angka kecil itu bisa berdampak besar.

“Kalau di kumpulkan, uang Rp200 dan Rp500 itu cukup untuk membiayai sekolah gratis,” ujarnya.

Lebih dari sekadar kontrol, pemasangan CCTV dan aplikasi pajak ini bertujuan memperkuat rasa saling percaya antara pengusaha dan pemerintah. Lewat aplikasi tersebut, masyarakat bisa langsung mengecek apakah pajak yang mereka bayarkan benar-benar di setorkan ke pemerintah.

“Pajak itu bukan beban pengusaha, tapi berasal dari konsumen. Yang makan di restoran, nonton di bioskop, atau bayar parkir – merekalah yang di kenakan pajak. Pengusaha hanya menyalurkannya ke pemerintah,” tegas Cak Eri.

Pentingnya Keterbukaan

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dari kedua pihak agar tak muncul prasangka atau ketegangan.

“Saya tidak ingin pemerintah datang seperti maling. Mari terbuka, saling percaya. Di situlah letak kesejahteraan dan keindahan kota ini,” lanjutnya.

Langkah ini juga memperkuat landasan hukum yang sudah ada. Kewenangan untuk memasang CCTV di lokasi usaha telah di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, payung hukum juga di perkuat lewat Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2024.

Baca Juga:  Warga Surabaya Ikhlas Bongkar Rumah Demi Bebas Banjir

Dengan kombinasi pengawasan digital dan pendekatan partisipatif, Pemkot Surabaya berharap pendapatan daerah dari sektor pajak bisa meningkat tanpa harus menimbulkan resistensi dari pelaku usaha.

“Yang saya butuhkan adalah kejujuran. Kita bangun Surabaya bersama-sama,” pungkas Cak Eri. (r6)

Pos terkait