P3I Jatim Soroti Kenaikan Pajak Reklame hingga 400 Persen di Surabaya, Ancam Tempuh Jalur Hukum

P3I Jatim Soroti Kenaikan Pajak Reklame hingga 400 Persen di Surabaya, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Surabaya, (DOC) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait kenaikan pajak reklame hingga 400 persen menuai kritik dari pelaku industri periklanan. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi mematikan usaha.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, menyebut kebijakan itu terkesan tebang pilih karena hanya diberlakukan pada titik reklame yang berada di atas lahan milik Pemkot Surabaya.

“Kalau berada di titik milik pemkot, pajaknya bisa mencapai 400 persen. Sementara di luar itu hanya sekitar 25 persen. Ini jelas tidak adil,” ujar Agus, Selasa Malam (17/3).

Ia juga menyoroti penerapan kebijakan tersebut yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas. Meski demikian, aturan itu disebut telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026.

Menurut Agus, kondisi tersebut semakin memberatkan pelaku usaha di tengah perlambatan ekonomi. Ia mencontohkan, reklame yang sebelumnya dikenai pajak Rp200 juta kini melonjak menjadi Rp800 juta.

Tak hanya itu, skema pengenaan pajak juga dinilai tidak realistis. Pajak tetap dihitung untuk satu tahun penuh, meskipun masa sewa reklame oleh klien seringkali hanya berlangsung beberapa bulan.

“Sekarang pasar sudah berubah. Klien tidak lagi menyewa satu tahun, bisa hanya enam bulan bahkan kurang. Tapi pajak tetap dihitung tahunan. Ini sangat memberatkan,” jelasnya.

P3I Jatim menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri periklanan yang melibatkan banyak tenaga kerja. Kondisi industri juga disebut belum sepenuhnya pulih sejak pandemi COVID-19, ditambah tekanan akibat perlambatan ekonomi.
Dari sekitar 90 anggota P3I Jatim sebelum pandemi, kini tersisa sekitar 20 perusahaan yang masih bertahan.

“Dulu klien masih bisa sewa satu tahun, lalu turun jadi enam bulan, sekarang bahkan ada yang hanya sepekan. Ini menunjukkan kondisi industri sedang tidak baik,” tambah Agus.

Baca Juga:  Program Rutilahu Padat Karya Sudah Menyasar 419 Rumah

Atas kondisi tersebut, P3I Jawa Timur menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap kebijakan Pemkot Surabaya yang dinilai dipaksakan tanpa dasar regulasi yang jelas. “Kami butuh dukungan dari pemerintah, bukan kebijakan yang justru mematikan usaha,” tegasnya.

Sebelumnya, P3I Jatim juga menyoroti kurangnya transparansi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

Perwali tersebut disahkan pada 8 Desember 2025, namun baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026. P3I menilai proses tersebut tidak transparan, terlebih karena sejumlah titik reklame disebut sudah terisi sebelum aturan resmi disosialisasikan.

Selain itu, dalam Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang penataan reklame, disebutkan bahwa lahan milik Pemkot dapat dimanfaatkan untuk pemasangan reklame. Namun, mekanisme pengelolaan titik reklame tersebut dinilai belum jelas dan memicu polemik di kalangan pelaku usaha. (r6)

Pos terkait