“Tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak 10 persen dari tarif parkir. Sayangnya, masih banyak yang tidak menyetor sesuai kewajiban. Padahal, dana itu sangat penting untuk pembiayaan pendidikan dan layanan kesehatan gratis,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).
Headlines
Tag: PajakBukanBeban
Gubernur Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB di Jatim
“Kami tidak dalam posisi mengintervensi, tapi kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang di terapkan daerah selaras dengan nilai keadilan sosial dan prinsip gotong royong,” ujarnya.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

