Surabaya,(DOC) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk melakukan relaksasi atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Relaksasi tersebut mencakup penyesuaian tarif maupun nilai jual objek pajak (NJOP), agar tidak membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Instruksi ini di sampaikan Gubernur Khofifah menanggapi ramainya keluhan publik dan pemberitaan media soal kenaikan tajam PBB di sejumlah daerah. Dalam pernyataannya, Kamis (21/8/2025), Khofifah menegaskan bahwa meskipun kewenangan penetapan PBB berada di level kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi tetap punya tanggung jawab sebagai pembina pemerintahan daerah.
“Kami tidak dalam posisi mengintervensi, tapi kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang di terapkan daerah selaras dengan nilai keadilan sosial dan prinsip gotong royong,” ujarnya.
Khofifah mengakui bahwa PBB adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting, terutama untuk membiayai sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Namun, ia mengingatkan agar kepentingan fiskal tidak mengorbankan beban rakyat kecil.
“Kita harus menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Kepala daerah harus mampu menemukan titik tengah yang adil, agar masyarakat tidak merasa tertekan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus peka terhadap daya beli dan kondisi ekonomi masyarakat. Dalam konteks itulah, relaksasi PBB di anggap sebagai wujud nyata dari empati pemerintah terhadap warganya.
“Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu bentuk empati. Dan empati akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan,” tegasnya.
Evaluasi Serius dan Pemantauan Ketat
Gubernur Khofifah memastikan bahwa Pemprov Jatim akan terus memantau daerah-daerah yang mengalami lonjakan PBB paling signifikan. Ia secara khusus menyebut Kabupaten Jombang sebagai salah satu daerah yang menjadi perhatian karena tingginya respons publik.
“Saya dan Pak Wagub terus mengecek data satu per satu. Jombang jadi bahan evaluasi karena keluhannya luar biasa banyak,” ungkapnya.
Khofifah menekankan bahwa PBB sejatinya adalah kontrak sosial antara masyarakat dan pemerintah. Warga berkewajiban membayar, dan pemerintah berkewajiban mengembalikan kontribusi itu dalam bentuk layanan publik yang bermutu.
Aspirasi Warga Harus Didengar, Banding Bisa Diajukan
Gubernur juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki ruang legal untuk mengajukan keberatan, khususnya jika terdapat ketidaksesuaian nilai NJOP dengan kondisi riil lapangan.
“Kalau nilai tanah tidak sesuai tapi di kenakan pajak tinggi, ajukan banding. Jangan takut menyuarakan kondisi,” tuturnya.
Untuk para kepala daerah, Khofifah mengimbau agar membuka ruang komunikasi dan tak ragu mendengar keluhan warga.
“Jangan alergi dengan aspirasi. Respon dengan bijak. Mekanismenya sudah tersedia secara hukum, tinggal gunakan dengan hati-hati dan berlandaskan keadilan,” pesannya.
Khofifah menutup dengan menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ia menyebut, Pemprov akan memberikan arahan nilai dan prinsip, sedangkan eksekusi teknis kebijakan sepenuhnya di serahkan ke pemerintah daerah.
“Intinya, saya minta agar ada titik temu yang harmonis. Provinsi memberikan arahan filosofis, daerah menerjemahkannya dalam kebijakan konkret yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (r6)





