Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa membacakan eksepsi secara bergantian. Mereka menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, terutama terkait penentuan locus delicti atau lokasi kejadian perkara.
Headlines
Tag: peradilan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
