Didakwa Korupsi Rp83 Miliar, 3 Pejabat Pelindo III dan 3 Pejabat APBS Nilai Kasus Perdata, Minta Dibebaskan

Didakwa Korupsi Rp83 Miliar, 3 Pejabat Pelindo III dan 3 Pejabat APBS Nilai Kasus Perdata, Minta Dibebaskan

Surabaya,(DOC) – Enam terdakwa dugaan korupsi proyek pengurukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Bacaan Lainnya

Para terdakwa terdiri dari tiga pejabat Pelindo Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head periode 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas). Tiga terdakwa lainnya berasal dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik), serta Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi dan Teknik).

Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa membacakan eksepsi secara bergantian. Mereka menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, terutama terkait penentuan locus delicti atau lokasi kejadian perkara.

Kuasa hukum terdakwa Hendiek Eko Setiantoro menyebut adanya ketidakkonsistenan dalam penyebutan alamat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3. Selain itu, dakwaan dinilai tidak jelas dalam menguraikan fakta kronologis serta status badan hukum Pelindo.

Menurutnya, kekeliruan tersebut bukan sekadar kesalahan redaksional, melainkan menunjukkan ketidakcermatan dalam menentukan subjek hukum yang didakwakan. Ia juga menilai adanya pencampuran antara objek perkara pengurukan kolam pelabuhan dengan alur pelayaran barat Surabaya yang dinilai tidak relevan.

“Karena tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap, maka surat dakwaan menjadi kabur dan patut dinyatakan batal,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti tidak dijelaskannya unsur penyalahgunaan wewenang, termasuk dasar hukum, batas kewenangan, dan bentuk penyalahgunaannya. Selain itu, perhitungan kerugian negara dinilai tidak sah karena tidak berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan hanya laporan internal.

“Tanpa perhitungan dari lembaga berwenang, unsur kerugian negara tidak terpenuhi,” tegasnya.

Ketua tim kuasa hukum, Sudiman Sidabukke, menambahkan bahwa dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Baca Juga:  Kemensos Beri Terapi Psikososial 11 Anak Korban Kekerasan Fisik dan Seksual di Surabaya

Ia berpendapat perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata karena berawal dari hubungan kontraktual antara Pelindo dan APBS, bukan tindak pidana korupsi.

“Ini sengketa administratif atau keperdataan, bukan ranah pidana,” ujarnya.

Sidabukke juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam uraian waktu (tempus) dan tempat (lokus) kejadian, serta tidak dijelaskannya pihak yang diuntungkan maupun sumber kerugian negara dalam dakwaan.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyebut proyek pengurukan dilakukan tanpa dokumen lengkap, seperti surat penugasan dari Kementerian Perhubungan dan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut hanya berdasarkan satu sumber tanpa kajian teknis memadai. Nilai tersebut kemudian digunakan dalam penawaran oleh pihak APBS.

Pekerjaan pengurukan selanjutnya dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional, namun tetap disetujui pembayarannya oleh pihak Pelindo.

“Perbuatan kolektif para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP serta ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. (r6)

Pos terkait